Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Nasib Kursi Jabatan Kades Penyak

Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Nasib Kursi Jabatan Kades Penyak

Sapawi saat akan mengikuti sidang vonis di PN Koba.--

BABELPOS.ID, KOBA - Vonis penjara 4 tahun, 6 bulan harus diterima Kepala Desa (Kades) Penyak, Sapawi terkait kasus unjuk rasa oleh warga Desa Penyak yang berujung pembakaran dan merusak aset di IUP PT. Mitra Stania Kemingking (MSK) yang menelan kerugiaan hingga 1 Milyar Rupiah.

Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim Ketua, Rizal Taufani di Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah pada Rabu (24/1/2023) lalu.

Lalu bagaimana dengan jabatan Sapawi sebagai Kades Penyak?

Kepala Dinas Sosial, Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DinsosPMD) Bangka Tengah, Padlillah mengungkapkan ada beberapa hal yang akan dilakukan terhadap kursi jabatan Kades Penyak tersebut.

Namun, saat ini pihaknya sedang menunggu upaya hukum apa yang akan dilakukan oleh Sapawi.

"Jadi ini kan masih ada waktu 7 hari dari sejak divonis, apakah yang bersangkutan mau melakukan upaya hukum banding," ujar Padlillah pada Kamis (26/1/2023).

BACA JUGA:Kasus Rusaknya Aset PT. MSK, Kades Penyak Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Sang Istri Langsung Pingsan

Namun, apabila tidak ada upaya hukum yang diambil dan keputusan telah benar-benar dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap-red), maka sesuai dengan aturan yang ada, Sapawi bisa diberhentikan secara tetap oleh bupati.

Adapun aturan tentang pemberhentian kades tersebut tertuang dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Permendagri 82 Tahun 2015.

"Oleh karena itu, kami pun terus memantau selama 7 hari kedepan, apakah yang bersangkutan menerima keputusan pengadilan tersebut," tuturnya.

BACA JUGA:Kasus Rusaknya Aset PT. MSK, Kades Penyak Sapawi Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Dikatakan Padlillah, proses pemberhentian Sapawi sebagai Kades Penyak tersebut dapat dilakukan dengan dua ketentuan.

Pertama adalah dengan menunjuk Pj (Penjabat) dari ASN Bangka Tengah, apabila masa jabatan yang tersisa kurang dari satu tahun.

"Yang menunjuknya pun itu kewenangan Bupati, bisa jadi ASN dari kecamatan, dari DinsosPMD ataupun ASN yang tinggal di desa tersebut," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: