DAU Gaji PPPK 2022 & 2023 Seluruh Daerah di PMK 212, Dari Pusat Rp 3,7 Juta...
--
b. gaji pokok dan tunjangan melekat;
c. jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.
Pasal 4 (1) Penggunaan bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5:
(1) Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Formasi PPPK tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PPPK: a. yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada tahun 2022; dan b. yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.
(3) Jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penetapan kebutuhan formasi tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(4) Rincian jumlah formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berbeda dengan PMK Sebelumnya Koordinator wilayah (Korwil) Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Lampung Selatan (Lamsel) Fulkan Gaviri menilai, PMK Nomor 212 /PMK.07/2022 ini berbeda dengan PMK sebelumnya, yang mengatur hal yang sama. "PMK 212 ini sangat berbeda dengan PMK yang dikeluarkan 2021. Sekarang lebih spesifik dan diatur jelas peruntukannya," kata Fulkan Gaviri.
Menurut hitungan GLPGPPPK, Fulkan mengatakan setiap PPPK guru, nakes, dan tenaga teknis mendapatkan gaji pokok beserta tunjangan melekat (anak, istri/suami, tunjangan beras, kesehatan, dan lainnya) dengan total sebesar Rp 3,7 juta per bulannya. "Dari perhitungan kami, yang disiapkan pemerintah pusat sebesar Rp 3,7 juta per orang. Itu belum termasuk tunjangan fungsional maupun tambahan penghasilan," tutur Fulkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: