Tak Jera Dua Kali Dipenjara, Pendatang Asal Cianjur Dibekuk Lagi Gegara Curi HP

Tak Jera Dua Kali Dipenjara, Pendatang Asal Cianjur Dibekuk Lagi Gegara Curi HP

--

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Menjadi terpidana dua kali dalam kasus pencurian, tidak membuat Asep (27) jera. Setelah bebas dua kali dari jeruji besi, pendatang asal Cianjur Jawa Barat ini masih tetap nekat melakukan pencurian. 

Dia kembali ditangkap Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang usai mencuri dua unit handphone Redmi 9 dan Redmi 4 A pada 27 September 2023 lalu di Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. 

Asep yang bekerja serabutan ini ditangkap di kawasan Berok, Kecamatan Koba Bangka Tengah saat berada di kediaman istri sirinya pada Sabtu (14/1/2023) pukul 24.30 WIB. 

Informasi yang diperoleh babelpos.id,  peristiwa pencurian ini terjadi saat pelaku bekerja sebagai buruh bangunan di perumahan Damai Lestari 5. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian  lsebesar Rp3,2 juta.

Mendapat laporan pencurian handphone ini, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra langsung memerintahkan Tim Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai untuk mencari keberadaan dan menangkap pelaku. 

"Alhasil, pelaku diketahui sedang berada di kediaman istri sirinya. Tim pun langsung menuju lokasi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan meski sebelumnya sempat mencoba melarikan diri," tegas Adi Putra kepada harian ini, Minggu (15/1/2023). 

Saat diinterogasi, kata Adi Putra, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung menunjukkan satu unit handphone Xiaomi Redmi 9 yang telah dijualnya dengan harga Rp500 ribu. 

"Pelaku mengaku mencuri lantaran sebagai buruh bangunan dan buruh TI tidak mencukupi kebutuhan sehari harinya, ditambah kebutuhan untuk menikah siri dengan istrinya," beber Adi Putra. 

Berdasarkan catatan kepolisian, dikatakan Adi Putra, pelaku Asep diketahui sudah dua kali masuk penjara, pertama di kampung halamannya dan kedua pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tua Tunu lantaran melakukan pencurian laptop dan sepeda motor pada 28 Desember 2021 lalu.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polresta Pangkalpinang berikut barang bukti berupa handphone curian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandas Adi Putra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: