Pemkot Ingin Alihfungsikan Lapangan Tenis ATM Pangkalpinang, Ini Saran Ferdi

Pemkot Ingin Alihfungsikan Lapangan Tenis ATM Pangkalpinang, Ini Saran Ferdi

Ferdiyansyah--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mengalihfungsikan lapangan Tenis di sekitar Alun-alun Taman Merdeka (ATM) mendapat kritikan dari anggota DPRD Bangka Belitung (Babel), Ferdiyansyah

Seperti yang diberitakan, bahwa lapangan Tenis ini ingin dijadikan pusat jajanan kuliner, atau street food guna menopang perekonomian masyarakat dan mengembangkan sentra UMKM

Ferdi sendiri mengaku aktif sebagai pegiat olahraga Tenis yang kerap menggunakan lapangan tersebut untuk berolahraga. Oleh sebabnya, ia menyarankan relokasi sarana olahraga tersebut tidak serta merta. Melainkan sudah disiapkan sarana penggantinya. 

"Karena dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan, bunyi seperti itu. Ada tempat pengganti yang sudah siap dipakai sesuai dengan jumlah lapangan dan standar nasionalnya," ungkap Ferdi kepada Babel Pos, Jumat (6/1).

BACA JUGA:Ferdiyansyah Tampung Aspirasi Warga Air Kepala Tujuh

Ia sendiri mengatakan mendukung upaya Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil untuk mengembangkan sentra UMKM di ibukota provinsi ini. Namun baiknya, menurut dia, pengembangan sentra UMKM ini tidak menumpuk di satu tempat saja. Melainkan menyebar di tiap sudut kota Pangkalpinang

"Pada intinya kami mendukung, tapi akan lebih bagus jika upaya ini dapat menciptakan lokasi baru hingga menghidupkan perekonomian di wilayah tersebut," papar legislator yang duduk di Komisi IV DPRD Babel ini. 

Untuk diketahui, beber Ferdi, berkenaan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan terutama di pasal 73 ayat 8 dan 9 menerangkan bahwa untuk peniadaan sarpras olahraga harus ada rekomendasi dari Kemenpora, maupun yang berwenang. 

"Kalau mau dipindahkan sudah sesuai belum dengan aturan Permenpora tersebut, seperti apa lapangannya harus sesuai standar nasional belum. Terus dari segi jumlah lapangan pun harus sama, bila empat lapangan yang saat ini, harus juga diganti jumlahnya empat lapangan juga dibuat. Jangan kurang dari jumlah itu," sebutnya.

BACA JUGA:Sambut Pemilu 2024, Demokrat Pangkalpinang Bekali Kader Pendidikan Politik

Sekretaris DPD Partai Gerindra ini mengingatkan dalam Undang-undang itu dalam ayat 8 menyebutkan, setiap orang dilarang meniadakan atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik pemerintah pusat atau Pemerintah daerah tanpa rekomendasi menteri, dan tanpa izin atau tanpa persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Ayat 9-nya ketentuan mengenai tata cara peniadaan dan pengalihfungsian prasarana olahraga yang telah menjadi aset atau milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dengan rekomendasi menteri dan izin atau persetujuan dari yang berwenang diatur dengan peraturan menteri," lanjutnya. 

BACA JUGA:Demokrat Agendakan Muscab Serentak DPC se-Babel

Kemudian, lanjut legislator dapil Pangkalpinang ini, ada pula aturan turunannya melalui Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara peniadaan atau pengalihfungsian prasarana olahraga aset milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: