Antusias Membludak Pendaftaran PPS Diperpanjang, KPU Bateng Bakal Rekrut 189 Orang
Ilustrasi pemilu --Ist
BABELPOS.ID KOBA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak di berbagai daerah di Indonesia telah membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak tanggal 18 Desember lalu, tak terkecuali KPU Bangka Tengah.
Diketahui, awalnya pendaftaran PPS tersebut akan ditutup pada hari ini, 27 Desember 2022. Namun, masa pendaftaran tersebut diperpanjang hingga tanggal 30 Desember 2022 mendatang.
Komisioner KPU Bangka Tengah, Hendra Sinaga mengatakan perpanjangan masa pendaftaran tersebut sesuai dengan instruksi langsung dari KPU RI.
"Kami hanya menjalankan instruksi dari KPU RI. Mungkin perpanjangan ini dilakukan, karena memang banyak masyarakat yang tertarik dan antusias mendaftar sebagai PPS," ujar Hendra kepada babelpos.id pada Selasa (27/12/2022) di ruang kerjanya.
Setidaknya, hal tersebut tergambar dalam kondisi yang ada di Kabupaten Bangka Tengah sendiri.
Kata Hendra, sejauh ini sudah ada lebih dari 400 orang yang mendaftar PPS melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Bada Ad Hoc).
"Untuk yang melengkapi berkas, per hari Jumat, 23 Desember kemarin sudah ada sebanyak 242 orang. Sementara untuk kemarin saja sudah ada tambahan sekitar 20-an orang," ucapnya.
Meski demikian, pada akhirnya KPU hanya akan mengambil 3 orang di masing-masing desa/kelurahan sebagai anggota PPS.
"Jumlah desa dan kelurahan di Bangka Tengah ini ada 63. Jadi nantinya kita akan mengambil sebanyak 189 orang," tuturnya.
Akan tetapi, pihaknya memilih 3 orang lainnya sebagai cadangan atau Pengganti Antar Waktu (PAW) apabila ada yang berhalangan.
Lebih lanjut, setelah tahap pendaftaran secara online, para calon anggota akan mengikuti tes tertulis dan tes wawancara hingga kemudian dilantik secara resmi menjadi anggota PPS.
"Kemungkinan pelantikannya pada bulan Februari 2023. Setelah pelantikan itu maka sudah mulai bekerja dan sudah bisa mendapatkan gaji," tutupnya. (sak/ynd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: