Curi iPhone 11 di Sungaiselan, Begini Nasib Pelaku

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Sungaiselan.--
Dikatakan Risya, setelah tim mendapatkan informasi bahwa Guntur berada di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Sungaiselan, tim langsung menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sungaiselan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku patut disangkakan Pasal 362 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: