Gara-Gara Flash Handphone Berujung Penganiayaan

Gara-Gara Flash Handphone Berujung Penganiayaan

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – JPU Rita Rizona dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mulai menyidangkan perkara penganiaan dengan  terdakwa Yogi Wirananda alias Brong. Diungkapkan oleh JPU Rita kasus terjadi pada 7 Agustus 2022 sekitar pukul  2.30 WIB dengan TKP bertempat di parkiran Global Executive Club di jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui.

Terdakwa dinilai telah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi Febriansyah alias Abas. Bahwa pada dini hari Minggu tanggal 7 agustus 2022 sekitar pukul 02.00 WIB saat terdakwa sedang berada di pembatas dekat panggung Global Executive Club, kemudian saksi Febriansyah lewat di depan terdakwa dan saksi Febriansyah menyoroti wajah terdakwa dengan menggunakan flash kamera handphone.

Terdakwa merasa tidak senang dengan perbuatan saksi Febriansyah yang menyorot dengan menggunakan flash kamera handphone. Kemudian terdakwa mengajak saksi Febriansyah ke parkiran Global Executive Club. Setelah di parkiran, terdakwa memukul saksi Febriansyah pada bagian muka.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Febriansyah alias Abas mengalami luka robek pada bibir bawah 3x1 cm sesuai dengan visum et repertum nomor 058/MR-VISIX/2022 Rumah Sakit Bhakti Timah Pangkalpinang, yang ditandatangani oleh dr. Yudi Pranata.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: