Soal Realisasi DAK Tahun 2023, H Surianto Minta Pemda Basel Tidak Lalai

Soal Realisasi DAK Tahun 2023, H Surianto Minta Pemda Basel Tidak Lalai

H Surianto --

BABELPOS.ID, TOBOALI - Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel) H Surianto sekaligus Seketaris Fraksi Partai Golkar Basel menghimbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Basel soal penjadwalan penetapan rencana kegiatan dan pelaksanaan DAK Fisik 2023.

Dikatakan, Politisi Golkar ini Pemda Basel untuk selalu mematuhi tahapan penjadwalan penetapan rencana kegiatan dan pelaksanaan kegiatan DAK fisik 2023 secara tepat waktu, tepat guna dan sesuai aturan. 

BACA JUGA:Politisi Golkar Bangka Soroti Soal DBD, Minta Pemda Lakukan Hal Ini!

"Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan terkait besaran dana alokasi khusus atau DAK fisik ke Bangka Selatan sebesar Rp183.053.522.000," ungkapnya kepada awak media pada Senin, 31 Oktober 2022.

Dijelaskan, H Surianto bahwa rincian alokasi DAK fisik Tahun 2023 sebagai berikut: 

1. Sub total DAK fisik bidang Pendidikan (PAUD, SD, SMP, SKB, dan Perpustakaan) sebesar Rp21.900.681.000.

2. Suh total DAK fisik bidang Kesehatan sebesar Rp38.618.019.000. 

3. Sub total DAK fisik bidang jalan sebesar Rp54.391.479.000.

4. Sub total DAK fisik bidang Irigasi sebesar Rp6.847.514.000.

5. Sub total DAK fisik bidang Pertanian, Kelautan dan Perikanan, IKM, Pariwisata dan Lingkungan Hidup sebesar Rp61.295.818.000.

BACA JUGA:Politisi Golkar Beberkan Penyelesaian Persoalan Tenaga Honorer di Indonesia

Selain itu, H. Suriantomengatakan bahwa dasar dari pengalokasian DAK fisik Tahun 2023 salah satunya surat dari Kementerian Keuangan Nomor: S-63/MK.7/2023 Tanggal 4 Juni 2022, prihal pedoman penyusunan dan penyampaian usulan dana alokasi khusus fisik oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar pengalokasian DAK fisik Tahun Anggaran 2023.

"Sebelum proses pelaksanaan kegiatan DAK fisik di Tahu. 2023, ada beberapa hal yang harus dikoordinasikan Pemerintah Bangka Selatan seperti yang disampaikan oleh Kementerian PPN atau BAPOENAS terkait kebijakan umum dan penyusunan rencana kegiatan fisik Tahun 2023 yakni penyampaian rencana kegiatan yang telah dijadwalkan oleh Pemerintah Pusat dengan rentang waktu Tanggal 13 Oktober - 23 Desember 2022," jelasnya. 

BACA JUGA:Politisi Partai Golkar Berharap Penyaluran BLT Cepat dan Tepat Sasaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: