Gelar RDK, Subbag Umum dan Humas Kemenag Babel Samakan Persepsi Tata Persuratan

Gelar RDK, Subbag Umum dan Humas Kemenag Babel Samakan Persepsi Tata Persuratan

RDK Kemenag Babel untuk samakan Persepsi Tata Persuratan.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sub Bagian Umum dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait Penguatan Tugas Fungsi Tata Persuratan dan Kearsipan, Rabu (20/10/22) di ruang rapat aula Mas’ud Hasan Qolay.

Hj. Rika Yudawati, S.Ag., M.M, Subkoordinator Umum dan Humas Kanwil Kemenag Babel mewakili Kabag Tata Usaha dalam sambutan rapat menyampaikan, bahwa RDK ini dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi terkait tata persuratan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Babel : Lewat KSM 2022 Kita Memproses Takdir Demi Prestasi Terbaik

Desain kebijakan terkait tata naskah dinas di Kementerian Agama di atur dalam KMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Kementerian Agama.

Rika menambahkan, sasaran yang ingin dicapai melalui RDK Tata Persuratan dan Kearsipan adalah adanya kesamaan dan keterpaduan dalam pembuatan tata naskah dinas, efektivitas dan efisiensi organisasi serta meminimalisir kesalahan.

BACA JUGA:544 Wanita se Babel Tes Iva dan Sadanis Gratis Bersama DWP Kanwil Kemenag Babel

Selain terkait tata persuratan, RDK tersebut juga membahas mengenai kearsipan. Salah satu yang dibahas mengenai kearsipan yakni mengingatkan para PIC Unit Pengolah Kearsipan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar melaksanakan pengelolaan arsip dinamis mulai dari pemberkasan arsip, daftar arsip aktif, daftar arsip in aktif di unit kerja masing-masing sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

"Proses pemindahan arsip in aktif dari unit pengolah ke unit kearsipan agar memperhatikan Jadwal Retensi Arsip sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 120 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif," jelasnya.

BACA JUGA:Kemenag Apresiasi Launching Wakaf Produktif dan Panen Raya Kelapa Sawit Desa Bedengung

RDK diikuti oleh 30 peserta dari perwakilan Kanwil Kemenag Babel, Kemenag Kota Pangkalpinang, Kemenag Kabupaten Bangka Tengah dan perwakilan satuan kerja madrasah.

Output dari RDK adalah surat edaran terkait penyelenggaraan tata naskah dinas sesuai dengan KMA Nomor 9 Tahun 2016. Selain itu, mengingatkan para PIC Unit Kearsipan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar melaksanakan Surat Kakanwil Nomor: B-4702/KW.29.TU.5/KS.02/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 Hal: Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kearsipan. (**)

BACA JUGA:Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan PPH, BPJPH- Kemenag Babel Optimis 10 Juta Sertifikasi Halal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: