Ada Perang Bintang di Balik Penangkapan Irjen Teddy Minahasa?

Ada Perang Bintang di Balik Penangkapan Irjen Teddy Minahasa?

Irjen Teddy Minahasa- FOTO: Ilust babelpos.id-

BACA JUGA: Polisi Tak Putus Dirundung Presisi

Untuk diketahui, Irjen Teddy Minahasa diduga menjual 5 kg sabu barang bukti pengungkapan Polres Buktitinggi saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Sabu tersebut diambil dari total 41,4 kg barang bukti yang didapat. Untuk menghilangkan jejak, 5 kg sabu itu ditukar dengan tawas.

“Berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu (mengambil sabu barbuk) perintah dari bapak TM,” kata Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022) malam.

Dari 5 kg sabu itu, oleh Linda sudah diedarkan sebanyak 1,7 kg di Kampung Bahari.

Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Dengan pasal tersebut, Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id