DPR RI Sorot Minimnya Produk Tipikor Polda Babel

DPR RI Sorot Minimnya Produk Tipikor Polda Babel

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani- FOTO: Ilust babelpos.id-

Selain soal Tipikor Arsul Sani yang berlatar belakang  pengacara  juga mencecar soal penanganan penyidikan perkara pertambangan illegal yang lambat. Yakni pada penanganan perkara pertambangan illegal di Bangka Tengah dengan 7 tersangka.

BACA JUGA: Pria Berlumuran Darah Tergeletak di Pinggir Jalan Parittiga

Perkara tersebut sudah sejak Desember 2021 lalu, namun sampai sekarang perkaranya baru 1 tersangka yang disidang dan inkrah dengan nomor perkara 158/Pid.B/LH/2022/PN Pgp.

“Oleh Kapoldanya perkara tersebut sudah P21 jadi 6 tersangka sisanya akan segera disidang,” sebutnya.

“Kita apresiasi sekali peran masyarakat dalam menginformasikanya kepada kita. Dan ini sudah kita sampaikan, tadi juga Kapoldanya akan membuat laporan tertulis dan akan kita lihat nantinya,” tukasnya.

Duit OTT Dikembalikan

Terpisah Direktur Krimsus Polda Bangka Belitung, Kombes M Irhamni, mengatakan OTT yang dilakukan petugas jauh sebelum dirinya menjabat. OTT tersebut pada PT Pelindo dan petugas kantor Pajak Pratama Bangka di tahun  2018. Namun nilai OTT tersebut tak sampai Rp 1 milyar. 

“Untuk uang OTT Pelindo sudah dikembalikan kepada pemiliknya,” sebut Irhamni kepada harian ini.

Namun terkait dengan OTT pada kantor Pajak Pratama Bangka mantanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini belum memberikan pernyataanya.

Menurutnya dia belum mengetahui terkait apakah sudah diselesaikan atau belum perkara tersebut. “Saya baru tahu yang Pelindo, nanti untuk yang dari kantor Pajak itu saya cari dulu,” tukasnya.

Sementara itu terkait dengan penanganan perkara korupsi proyek pengadaan alkes RS Umum Propinsi 2011 kerugian negara Rp 12 milyar, penyidikan masih terus berlangsung. Memang diakuinya penyidik masih menemukan beberapa kendala namun menurutnya akan dapat teratasi secepatnya. “Kita serius dalam penanganan setiap perkara korupsi,” tandasnya.

Dalam catatan harian ini, memang penyidikan pengadaan alkes RS Umum Propinsi 2011 ini sedikit berlika liku. Pasalnya Polda sudah mengeluarkan 2 Sprindik yakni nomor Sprindik/09/IV/2016/Dit reskrimsus, tgl 5 April 2016 lalu namun sempat macet. Hingga akhirnya diperbaharui dengan nomor Sprindik/29.a/VI/2021/Dit reskrimsus, tgl 24 Juni 2021.(eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: