Kasus ABK Tewas Terjun ke Laut, Nahkoda Kapal Terancam Hukuman Dua Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Mayat Rafi yang ditemukan di pinggir pantai Merapin Lubuk Besar. --
BABELPOS.ID, KOBA - Kasus dua Anak Buah Kapal (ABK), yakni Muhammad Yondri (20) dan Rafi Maulana (20) yang nekat terjun ke laut dan berenang ke tepi Pantai Merapin, Lubuk Besar, Bangka Tengah pada Jumat Malam (9/9/2022) karena tidak betah bekerja dan adanya permasalahan gaji, sempat membuat heboh lantaran Rafi diketahui meninggal dunia saat berenang karena tenggelam dan mayatnya ditemukan pada Senin (12/9/2022) pagi.
Kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch. Risya Mustario yang meminta kasus ini diusut tuntas seterang-terangnya.
"Itu kan TKP-nya ada di laut, jadi Satpol Airud yang akan menangani kasus tersebut. Tapi saya juga sudah perintahkan Satreskrim untuk back-up dan mengusut tuntas perkara tersebut seterang-terangnya," ujar Risya kepada babelpos.id, Kamis (29/9/2022).
BACA JUGA:Kasus Kematian Rafi ABK Kapal Compreng akan Diusut Tuntas Polres Bateng
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Bangka Tengah, Iptu Eddy Syuaidi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dan menerbitkan LP (Laporan Polisi).
Bahkan, setelah kasus tersebut terungkap kapal compreng (kapal penangkap cumi-red) tempat Rafi dan Yondri bekerja sudah diamankan di Pelabuhan Pangkal Balam dan sempat dipasangi garis polisi serta belum beroperasi lagi sampai sekarang.
"Kami sudah melakukan penyidikan dan untuk berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bangka Belitung," ujar Eddy pada Kamis (29/9/2022).
BACA JUGA:Merasa Gaji ABK Tak Sesuai, Nekat Kabur Berenang, Rafi Ditemukan Tak Bernyawa
Dikatakan Eddy, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Rafi dan Yondri memilih terjun ke laut atas kehendak pribadi karena merasa tidak betah, jenuh dan gaji yang diterima tidak sesuai. Saat memutuskan terjun ke laut, baik Rafi maupun Yondri tidak pernah atau mengobrol kepada kapten kapal tentang permasalahan yang mereka alami itu.
Selain itu, diketahui bahwa sejak awal bekerja, para ABK diberi pinjaman uang Rp4 juta sebagai modal awal untuk membeli peralatan pancing ataupun untuk mengirimkan kepada keluarga di rumah dan membeli keperluan di kapal. Mereka juga akan mendapatkan gaji Rp30.000 per hari dan ada bayaran lainnya berupa Rp6.000 untuk satu kilogram ikan dan Rp3.000 untuk satu kilogram cumi yang berhasil ditangkap.
"Jadi uang Rp4 juta itu ibaratnya kasbon untuk mereka membeli keperluan memancing yang nantinya juga diperuntukkan untuk menambah penghasilan mereka masing-masing," terangnya.
BACA JUGA:Merasa Gaji ABK Tak Sesuai, Nekat Kabur Berenang, Rafi Ditemukan Tak Bernyawa
Ditambahkan Eddy bahwa Yondri dan Rafi ini sebelumnya memang tidak pernah bekerja sebagai ABK ataupun nelayan. Bahkan mereka berdua tidak mengetahui bahwa kapal tersebut akan melakukan rute pelayaran di perairan Bangka Belitung.
"Untuk kapalnya itu milik pribadi dan hasil tangkapannya dijual ke PT. SHL. Jadi sistemnya kayak kemitraan gitu," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: