Ringankan Beban Ekonomi Warga, Rudianto Tjen Harap BLT BBM Terdistribusi Tepat Sasaran

Ringankan Beban Ekonomi Warga, Rudianto Tjen Harap BLT BBM Terdistribusi Tepat Sasaran

--

ANGGOTA Komisi I DPR RI Dapil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ir. Rudianto Tjen mengharapkan bantuan sosial (Bansos) pengganti subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk masyarakat tak mampu dapat terdistribusi merata dan tepat sasaran.

Politisi PDI Perjuangan itu berharap bansos tersebut dapat meringankan beban masyarakat. Khususnya bansos kepada pelaku transportasi umum yang terimbas kenaikan harga BBM.

"Kita berharap bahwa bantuan pengganti subsidi BBM dari pemerintah pusat itu bisa terdistribusi tepat sasaran dan tepat waktu. Jangan sampai masyarakat terbebani karena imbas dari naiknya bahan bakar minyak ini," kata wakil rakyat yang dikenal peduli masyarakat tersebut, Selasa (13/9/2022).

Tak hanya itu, Rudi menyebut kebijakan pengalihan subsidi BBM ini dilakukan untuk melindungi daya beli masyarakat tak mampu melalui penyaluran bantuan sosial (bansos) antara lain dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), bantuan subsidi upah (BSU), serta 2% dana transfer umum (DTU) untuk subsidi transportasi angkutan umum, ojek, nelayan dan perlindungan sosial tambahan.

“Dengan adanya kebijakan Ini kita harapkan bisa menjaga daya beli kapasitas dari semua masyarakat kita yang ada di lapisan bawah,” ungkap legislator yang sudah duduk di Parlemen selama 4 periode itu.

Rudi juga mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Presiden Joko Wododo. Menurutnya, langkah tersebut menjadi cara pemerintah untuk menjaga angka kemiskinan ekstrem supaya tidak melonjak. Diketahui, catatan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah orang miskin sebanyak 26,16 juta orang pada Maret 2022.

Sebagai informasi, Pemerintah pusat mengalokasikan dana Rp12,4 triliun untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada 20,65 juta keluarga. Kemudian mengalokasikan dana Rp9,6 triliun untuk memberikan subsidi upah bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah menyisihkan dua persen dari dana transfer umum yang meliputi dana alokasi umum dan dana bagi hasil untuk memberikan subsidi transportasi dan perlindungan sosial tambahan kepada warga.(RED) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: