Kasus Penimbun BBM Solar Terus Berlangsung, Polres Selidiki Keterlibatan SPBU Kampak

Kasus Penimbun BBM Solar Terus Berlangsung, Polres Selidiki Keterlibatan SPBU Kampak

AKP Adi Putra, S.H.,M.H - Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang--

BACA JUGA: 23 Koruptor Bebas! Ke Depan KPK akan Perberat Tuntutan

Karena itu, lanjut Adi Putra, pihaknya kembali mengingatkan kepada  masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan dan penimbunan BBM. Sebab jika ketangkap basah, katanya, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas. 

"Karena masalah penyalahgunaan BBM ini menjadi salah satu atensi Bapak Kapolri. Jadi hindari penyalahgunaan ataupun penimbunan BBM. Karena kita akan terus melakukan patroli dan akan menindak tegas para pelaku penimbunan BBM," imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang bersama Polsek Gerunggang mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah rumah dan gudang di sekitar SPBU Kampak Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Selasa (6/9/2022) sekira pukul 08.00 WIB. 

Pelaku atas nama Sugianto (45), warga Jalan Fatmawati Gang Nanas RT 09 RW 03 Kelurahan Tua Tunu Indah Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. 

Pengamanan sekaligus penangkapan tersebut langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra SH MH. 

Menurut Adi Putra, awalnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya dugaan penimbunan BBM bersubsidi di kawasan SPBU Kampak.

Kemudian pihaknya pun melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku penimbunan tersebut. 

"Jadi kita sudah mengawasi pelaku sejak pelaku melakukan pengeritan atau pengisian solar bersubsidi di SPBU Kampak. Sehingga kami melakukan pembuntutan sampai di rumah dan  gudang pelaku.

Dan kami menemukan pelaku sedang menguras isi tengki mobil dum truknya dan kami juga menemukan penimbunan solar bersubsidi di rumah gudang pelaku," ungkap Adi Putra kepada babelpos.id di sela-sela penggerebekan. 

Dari penangkapan itu, turut pula diamankan barang bukti berupa satu unit mobil dump truk warna merah nopol BN 8729 PT, 2 buah kartu full card, satu buah selang, satu buah HP dan sekitar 558 liter BBM jenis bio solar.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: