Ayah Tiri dan Kakek Tiri Pelaku Rudapaksa Dua ABG Terancam 15 Tahun Penjara

Ayah Tiri dan Kakek Tiri Pelaku Rudapaksa Dua ABG Terancam 15 Tahun Penjara

AKP Adi Putra, SH., MH - Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang--

Untuk kasus yang dilakukan MN, diketahui aksi bejatnya sudah dilakukan sejak 2016 atau ketika kedua korban masih duduk di bangku sekolah dasar. 

BACA JUGA: Rudapaksa ABG di Pangkalpinang oleh Ayah Tiri, Satreskrim Ungkap Fakta Baru

"Namun saat dilakukan pengembangan, terungkap pelaku lain RTR yang juga melakukan kejahatan seksual kepada Mawar," beber Adi Putra. 

Sebelumnya, Kanit PPA Polres Pangkalpinang, Aipda Dewi Yuliansamit membeberkan, kronologi tindak kejahatan yang dilakukan MN dan RTR yang merupakan warga Kota Pangkalpinang. 

"Antara MN dan RTR ini gak ada hubungannya, kalau kakek ini merudakpaksa Mawar.

Sedangkan untuk Melati ini pernah di raba-raba tapi masih kita dalami sejauh mana raba-rabanya," jelas Aipda Dewi. 

Aipda Dewi mengungkapkan, perilaku bejat RTR yang juga dilakukannya pada 2016 lalu, juga sempat diketahui keluarga hingga sempat ada cekcok. 

Hal tersebut terjadi saat Mawar yang masih duduk di bangku sekolah dasar saat ini, sempat tinggal selama enam bulan dengan RTR. 

Pada periode tersebut lah, RTR dengan teganya melancarkan aksi kejahatan seksualnya kepada Mawar dengan diiming-imingi pemberian hadiah handphone. 

"Sama-sama dari 2016 pada saat Mawar ini tinggal sama kakek tirinya atau neneknya ini, dia tinggal 6 bulan saat itu menceritakan kalau dia di raba-raba.

Jadi dulu sempat ribut, tapi gak tau kalau ternyata jauh ini dan baru tau sekarang. Kakek ini dia ngasih handphone, pada saat main handphone ini lah dia melakukan aksinya," tandas Dewi. (pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: