Ini Motif Aipda Rudi Suryanto Tembak Aipda Ahmad Karnaen

Ini Motif Aipda Rudi Suryanto Tembak Aipda Ahmad Karnaen

Aipda Ahmad Karnaen dan Aipda Rudi Suryanto-FOTO: Ilustrasi babelpos.id-

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yaitu satu pucuk senjata api jenis revolver, satu satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merk kawasaki KLX.

BACA JUGA: Lagi Nyawa Melayang di THM Belitung, Rolan Tewas Dikeroyok!

Disita pula baju yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban, satu buah helm warna hitam dan satu buah jaket warna hitam.

BACA JUGA: BBM Naik, Mulanya Sakit, Terus Sakit

Aipda Rudi Suryanto diancam dengan pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHP yakni paling lama lima belas tahun hukuman penjara.

Aipda Rudi Suryanto juga akan dikenakan sanksi etik, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/ 2003 jo pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07/2022.

Termasuk pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07/2022 serta pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01/2003 jo pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07/2022 dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Kepala Provost Polres Lampung Tengah, Aiptu Sriwaluyo membenarkan jika tersangka Aipda Rudi Suryanto  mengakui perbuatannya.

Setelah pengakuan itu disampaikan pelaku ke Aiptu Sriwaluyo, kemudian Kepala Seksi Propam Polres Lampung Tengah Iptu Eko Heri menjemput tersangka.

Tidak sednirian Eko Heri bersama Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas, menjemput RS yang kemudian ditahan ke Polres Lampung Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id