Peningkatan Kinerja Intermediasi Mendukung Berlanjutnya Pemulihan Ekonomi Nasional
Otoritas Jasa Keuangan--
3) Penilaian kualitas kredit/pembiayaan lain untuk plafon hingga Rp10 miliar dapat hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok/bunga.
4) Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan lain baru kepada debitur terdampak.
5) Ketentuan ini berlaku sesuai masa penetapan pemberlakuan status keadaan tertentu darurat PMK oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dapat dievaluasi kembali.
Saat ini sedang disusun Rancangan POJK pada daerah dan/atau sektor tertentu yang diperluas cakupannya kepada bencana non-alam. Hal ini merupakan respon cepat OJK dalam mengakomodir aspirasi masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi.
Dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, OJK menjalankan langkah-langkah:
a. Memperkuat mekanisme kerja pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan.
b. Meminta lembaga jasa keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko yang mungkin terjadi dengan menyediakan buffer yang memadai baik dalam bentuk kesiapan level pencadangan risiko kredit, risiko nilai tukar, risiko suku bunga, maupun tingkat likuiditas di tengah peningkatan kinerja intermediasi yang diharapkan masih terus berlanjut.
c. Mempertahankan dalam beberapa waktu ke depan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mengelola volatilitas dan menghadapi tantangan yang terjadi di Pasar Modal domestik seiring masih tingginya volatilitas pasar dan potensi meningkatnya tekanan ke depan.
d. Memperkuat infrastruktur governance di sektor jasa keuangan melalui penguatan three line of defense dengan penerapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) Terintegrasi.
Penerapan GRC terintegrasi di sektor jasa keuangan diharapkan dapat meningkatkan ketahanan, daya saing, kemampuan adaptasi, dan efisiensi sektor jasa keuangan, serta penyediaan produk dan layanan yang berorientasi pada konsumen.
e. OJK juga mendukung penguatan ekosistem pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan yang berintegritas dan berkualitas serta menyesuaikan dengan international best practices. Salah satu inisiatif yang saat ini sedang ditempuh khususnya pada sektor perasuransian adalah dengan melakukan persiapan implementasi PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi melalui pembentukan taskforce yang melibatkan unsur asosiasi industri asuransi, asosiasi profesi, serta Kementerian/Lembaga terkait untuk melihat kesiapan perusahaan asuransi baik dari sisi persiapan infrastruktur, IT, SDM dan permodalan.
Selain memperhatikan sisi sektor jasa keuangan secara menyeluruh, OJK juga senantiasa memperkuat pengawasan individual institusi untuk memastikan terjaganya ketahanan individual lembaga jasa keuangan.
Penguatan Infrastruktur Pasar, Perlindungan Konsumen dan Penyelesaian Masalah
OJK juga menyadari pentingnya peran infrastruktur pasar yang kuat dan perlindungan konsumen yang efektif dalam mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, OJK akan memperkuat infrastruktur pasar dan meningkatkan perlindungan konsumen, diantaranya :
a. Di sektor pasar modal, OJK akan menyiapkan regulasi dan infrastruktur bursa karbon berkoordinasi dengan stakeholder terkait, mendukung implementasi keuangan berkelanjutan, serta pengembangan pasar modal Syariah dengan mengembangkan Aset Wakaf melalui Pasar Modal Syariah dan mendorong pendanaan dari pasar modal syariah bagi pelaku industri halal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: