Ferdy Sambo Diberi Waktu 3 Hari Terkait Banding Pemecatan
Irjen Ferdy Sambo tampil berseragam dinas saat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri-Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube--
BACA JUGA: Putri Candrawathi jadi Tersangka Susul Ferdy Sambo
Sambo juga menyatakan siap dengan apapun putusan bandingnya.
BACA JUGA: Ini Reaksi Ayah Brigadir J Saat Tahu Ferdy Sambo Terlibat Penembakan Anaknya
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keptusan banding kami siap untuk melaksanakan," ujar Sambo.
BACA JUGA: Komjen Agus Adrianto: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Sesuai peraturan, kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sambo akan diberi waktu 3 hari terkait banding putusan pemecetan dirinya.
BACA JUGA: Kapolri Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ujar Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari WIB.
BACA JUGA: Wakapolri Langsung Periksa Ferdy Sambo
Selanjutnya, kata Dedi, setelah menerima banding dari Sambo pihak sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan memberi keputusan setelah 21 hari.
Selama 21 hari dari sekarang Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terang Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id