Komjen Agus Adrianto: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Komjen Agus Adrianto: Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Konpres penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo--

BABELPOS.ID, JAKARTA - Kematian Brigadir Joshua akhirnya terbayar lunas dengan ditetapkannya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Kabareskrim Komjen Agus Adrianto mengatakan, bahwa Ferdy Sambo terancam hukum mati.

Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

“Pasal 340 sub, pasal 338, pasal 55 pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup,” kata Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

BACA JUGA: Kapolri Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Komjen Agus menyebutkan, dengan ditetapkannya Ferdy Sambo tersangka, maka ada tiga yang ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir Joshua.

BACA JUGA: Dua Pengacara Bharada E Diancam dan Diminta Mundur oleh Oknum di Institusi Polri

“Jadi total ada tiga tersangka ya, E, RR, FR,” ungkapnya.

Kabareskrim mengatakan, penembakan Brigadir Joshua oleh ajudanya Bharada Eliezer merupakan perintah dari Ferdy Sambo.

“Irjen FS menyuruh, melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri,” tuturnya. (muf/pojoksatu)

Artikel ini telah tayang di pojoksatu.id dengan judul: "Kematian Brigadir Joshua Terbayar Lunas, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati", https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2022/08/09/kematian-brigadir-joshua-terbayar-lunas-ferdy-sambo-terancam-hukuman-mati/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: