BB Narkoba Tak Ditemukan, Gadis Tetap Jadi Target Satresnarkoba Polres Pangkalpinang
Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi-FOTO: ist-
Dengan hasil tersebut, lanjut Astrian Tomi, pihaknya akan melakukan asesmen untuk dilakukan rehabilitasi terhadap M.
BACA JUGA: 'Cinta Terlarang' Kian Nyata, Kapolri: Untuk Motif, Minta Sidang
"Kalau di kami, bukan atau tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami belum puas ini tetap kami melakukan penyidikan, kemana barang dan jaringannya. Sumber M mendapatkan barang juga sudah dapat dan positif juga, jadi kami masukan rehabilitasi dulu sambil mencari barang buktinya," tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun harian ini, sebelumnya Gadis sudah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus narkoba.
Nama Gadis mencuat ke publik sebagai DPO kasus narkotika tersebut tertuang dalam berkas penyidikan polisi dan surat dakwaan penuntut umum dua terdakwa yakni Zion dan Andika.
Dimana dalam surat dakwaan JPU status Gadis, jelas sebagai DPO. Tak cuma itu, nama gadis juga terpampang di SIPP Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sebagai pemesan sabu kepada kedua tersangka (pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: