Residivis Narkoba Kembali Masuk Penjara, Baru Bebas Februari 2025

Residivis Narkoba Kembali Masuk Penjara, Baru Bebas Februari 2025

--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Seorang residivis yang baru bebas pada Februari 2025, kini kembali ditangkap polisi setelah diketahui diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, penangkapan Bobo bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan pelaku karena diduga sering melakukan transaksi narkoba di kawasan pinggir Jalan Jenderal Sudirman. 

BACA JUGA:Indonesia Vs Vietnam Malam Ini, Saatnya Balas Dendam!

"kami kembali mengamankan seorang pelaku berinisial  Bobo (30) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika," ungkapnya, Selasa (29/07).

Setelah menerima laporan tersebut anggota Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi keberadaan pelaku di jalan jenderal Sudirman, pada Minggu 00.12 WIb,  saat akan ditangkap pelaku ini juga sempat melarikan diri sejauh 200 meter, tetapi petugas berhasil menangkap pelaku.

BACA JUGA:Kesal Tak Kunjung Dibuat Surat Tanah, Petani Landbaw Geruduk Kantor Kelurahan Kelapa

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,20 gram, 1 buah aluminium foil, 1 kotak rokok, dan 1 celana jeans pendek. 

" Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba kabur sejauh 200 meter.

Namun berhasil kita tangkap dan langsung diamankan," sebutnya.

BACA JUGA:Kesal Tak Kunjung Dibuat Surat Tanah, Petani Landbaw Geruduk Kantor Kelurahan Kelapa

Bobo yang merupakan buruh harian ini diketahui seorang residivis kasus narkotika yang baru saja bebas dari penjara pada Februari 2025 lalu.

Motif pelaku ini untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: