Ketika Satgas dan WPR Belum Belum Tampak, Mangrove Penagan Luluk Lantak!

Ketika Satgas dan WPR Belum Belum Tampak, Mangrove Penagan Luluk Lantak!

--

Informasinya, lebih dari 200-an unit ponton Tambang Ilegal (TI) berjenis Tungau melakukan aktifitas terlarang di sana.

Informasi  yang dihimpun, aktifitas ponton TI Tungau tersebut baru berjalan dua minggu, tetapi jumlah yang sudah mendaftar kepada panitia desa sudah ratusan.

Hiruk pikuk aktivitas membuat ponton terlihat di kawasan bibir Pantai Desa Penagan ini. Beberapa mobil datang ke lokasi membawa drum, pipa dan kayu yang merupakan bahan baku membuat sakan dan ponton.  Sejumlah tukang juga asyik membuat sakan dan ponton.

Sementara itu, salah seorang penambang yang minta namanya dirahasiakan, bahwa pasir timah mereka diharga Rp 110.000 perkilogram.

"Harganya sekitar Rp 110.000 perkilogram, tetapi pemilik ponton sakan atau TI juga wajib menyetor 1 kilogram setiap dapat 10 kilogram pasir timah. Maksudnya kalo kami dapat 10 kilogram, 1 kilogram kita setor, dan 9 kilogramnya dikalikan Rp 110.000 per kilo. Inilah penghasilan kita," ungkap sumber tadi.

Sponsornya darimana?

''Katanya dari Pangkalpinang?''.

Nah? (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: