Ada 10 Peristiwa Penting Jelang Sambo Tersangka

Ada 10 Peristiwa Penting Jelang Sambo Tersangka

Rumah dinas Kadiv Propam di bilangan Jakarta Selatan, di sinilah peristiwa baku tembak Brigadir Y dan Bharada E, yang berujung tewasnya Brimob asal Jambi itu-ist-

Dua kendaraan taktis Brimob berwarna hitam mendatangi gerbang rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan langsung melakukan penjagaan ketat.

Dari lokasi tersebut terlihat ada dua mobil jenis sport warna hitam dengan nomor polisi pelat hitam B 1163 UJT dan pelat merah B 1083 TOH keluar bersamaan pada pukul 13.26 WIB. 

Sebelumnya, muncul satu mobil sport berwarna hitam pelat merah B 1083 TOH melewati gang Jl. Saguling pada pukul 10.16 WIB.

Kondisi rumah Ferdy Sambo dikepung oleh Brimob setelah Putri Candrawathi jalani assessment oleh LPSK.

Selain garis polisi, ada dua kendaraan taktis persis di depan gerbang rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. Penjagaan kian diperketat, Selasa 9 Agustus 2022. 

Setelah pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan tes assessement terhadap istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi terlihat sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap tersebut tiba di rumah Ferdy Sambo.

Korps Brimob itu menyeterilkan lokasi sekira 200 meter dari pintu masuk rumah.

Sementara dari pergerakan yang terlihat di lokasi, belasangan anggota bersenjata itu langsung memasang police line atau garis polisi. 

Sementara anggota lain yang datang menggunakan sarung tangan berwarna biru dan membuat perimeter atau jarak dengan puluhan awak media mendekat ke lokasi. 

10. 7 Jenderal Hadiri Pengumuman Tersangka Baru

Sebanyak 7 jenderal Polri menghadiri pengumuman tersangka baru yang dipimpin langsung Kapolri pada pukul 18.30 WIB, Selasa 9 Agustus 2022.

Ke-7 jenderal tersebut yaitu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Agus Adrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabaintalkam Polri Komjen Ahmad Dohiri, Danko Brimob Komjen Anang Revandoko, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono dan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.

Bersama ini, Timsus juga mengungkapkan telah memeriksa 56 personel Polri dan menyatakan 31 personel diduga melanggar kode etik profesi Polri.

Dari para terduga pelanggaran kode etik itu yakni terdiri 3 orang perwira tinggi, perwira menengah 8 orang, perwira pertama 4 personel, dan tamtama 2 personel.

Dari 31 orang, sebanyak 11 personel di antaranya telah dilakukan penempatan khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: