BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo--

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan Brigadri J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kapolri mengatakan, Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022 di Mabes Polri petang.

BACA JUGA: Wakapolri Langsung Periksa Ferdy Sambo

"Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan upaya-upaya penghilangan barang bukti sehingga proses penindakannya menjadi terhambat," kata Kapolri.

BACA JUGA: Misteri Penemuan Mayat Ayah dan Anak di Sungaiselan, Masih Tunggu Hasil Visum

"Alhamdulillah saat ini Timsus telah mendapat titik terang setelah melakukan proses-proses scentific dengan berbagai penyelidikan tim-tim forensikm," ujar Kapolri.

BACA JUGA: Dana Boeing Korban Lion Air Rute Jakarta-Pangkalpinang Ditilep ACT Rp 107,3 M

"Kami juga menemukan penyesuaian terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi-saksi lain.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas," sambung Kapolri.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo dan Anak Besuk Tapi Gagal, ''Saya Tulus Mencintai...''

"Irsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara," sambungnya.

BACA JUGA: Bharada Eliezer Ngaku Tak Ada Alasan Bunuh Brigadir J, Tapi Karena Ada Perintah Atasan

"Saudara RE telah mendapatkan perintah dari saudara FS (Ferdy Sambo)," lanjut Kapolri.

"Timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," tukas Kapolri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: