Pupuk Subsidi Sawit, Lada & Karet Dihapus, Distangan Babar Siapkan Alternatif
Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluh Petani, Dinas Pertanian dan Pangan Bangka Barat, Khairanis--
BABELPOS.ID, MUNTOK - Alokasi pupuk subsidi tiga komoditi yakni, Sawit, Lada dan Karet, yang diandalakan Kabupaten Bangka Barat, sudah dihapus. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2022 yang hanya mengalokasikan pupuk subsidi untuk sembilan komoditi.
Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana dan Penyuluh Petani, Dinas Pertanian dan Pangan (Distangan) Babar, Khairanis, mengatakan, penghapusan pupuk subsidi itu, dari hasil rapat koordinasi yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) bersama sejumlah instansi terkait di Bogor, Jawa Barat pada Bulan Juli 2022 lalu.
Berdasarkan rakor bersama Kementan yang diikuti , pupuk yang dialokasikan kesembilan komoditi tersebut terdiri dari tiga tanaman pangan, tiga tanaman holtikultura, dan tiga tanaman perkebunan. "Dari hasil rapat koordinasi di Bogor Menteri Pertanian menyampaikan ada 9 komoditi yang akan diberikan pupuk bersubsidi. Tanaman pangan terdiri dari padi, jagung, kedelai. Tanaman holtikultura yakni cabai, bawang merah dan putih, dan tanaman perkebunannya ada tebu rakyat, kakao rakyat, dan kopi rakyat," jelas Khairanis kepada Babel Pos, Rabu (3/8).
Pemberian pupuk bersubsidi untuk sembilan komoditi tersebut, disebut Khairanis sudah melalui pertimbangan dari beberapa stakeholder, tak hanya dari Kementan saja. "Sudah melalui rapat koordinasi dengan komisi IV DPR RI melalui panja pupuk, juga melibatkan Ombudsman, Kementerian Perekonomian. Bahwa ini tidak timbul dari Kementrian Pertanian saja, tapi sudah melalui semua stakeholder yang berpengaruh pada pemilihan sembilan komoditi tersebut," ucapnya.
Kemudian ia menyampaikan bagi komoditi pertanian yang tidak termasuk dalam Permentan nomor 10 Tahun 2022 ini, Kementan menawarkan sejumlah solusi. "Solusi yang ditawarkan oleh Pak Menteri, yang pertama penggunaan pupuk organik seperti MA11 yang ada di Sekarbiru Kecamatan Parittiga. Kedua pengajuan kredit usaha rakyat lewat bank, ada KUR pertanian, KUR holtikultura, KUR perkebunan untuk penggunaan pupuk premium," ungkapnya.
Khairanis juga menyebutkan petani dapat mengajukan proposal melalui program Unit Pengola Pupuk Organik (UPPO), melalui jalur aspirasi atau melalui perwakilan di DPRD. "Di tahun kemarin petani yang membutuhkan UPPO ajukanlah proposal tapi tetap melalui pendampingan penyuluh pertanian. Lewat UPPO disiapkan hewan sapi, mesin pencacah, dan kandangnya. Nah urine kan bisa dimanfaatkan, kotoran sapinya juga dapat dimanfaatkan," bebernya. (amd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: