Sepanjang 2021, Masih Ada 6.997 Pengangguran di Pangkalpinang

Sepanjang 2021, Masih Ada 6.997 Pengangguran di Pangkalpinang

Kepala Bidang Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti --

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Kota PANGKALPINANG mencatat ada sebanyak 100.912 orang dalam usia kerja di tahun 2021. Namun, ada 6.997 masuk kategori pengangguran sesuai dari rilis BPS.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti menjelaskan saat ini yang kerja di sektor formal ada 53.339 orang sementara 53.339 orang di sektor informal atau berwirausaha. Sementara, lapangan kerja di Kota Pangkalpinang hanya tersedia 405 lowongan.

"Dengan jumlah tenaga kerja terserap 503 orang 2021 kemarin. Dari sana itu kita prediksi bahwa angka pencari kerja dengan jumlah lowongan tidak seimbang. Kalau posisi ini berulang setiap tahun angka pengangguran bertambah," ungkap Amrah ditemui, Rabu (3/8).

Menurut dia, hal ini disebabkan oleh pencari kerja di Kota Pangkalpinang yang menganggur rata-rata belum memiliki kompetensi sesuai pasar kerja. Kemudian, akses untuk memperoleh onfrokasi terbatas untuk lowongan kerja ini. Apalagi saat ini di era digital banyak lowongan kerja yang melalui daring.

"Setelah kita identifikasi ada tiga persoalan itu yang membuat adanya angka pengangguran. Mereka juga dinilai kekurangan sarana prasarana belum mendukung, SDM belum mendukung serta instruktur mampu memberikan pelatihan itu kurang," ujarnya. 

Meski permasalahan ini muncul, pihaknya berupaya untuk menyelesaikan dengan beberapa langkah. Yakni, mengadakan pelatihan yang basisnya kompetensi dan kewirausahaan. Pencari kerja yang mendaftar ke Dinas dimasukkan salam bursa kerja online.

"Bursa kerja ini memberikan informasi yang tidak terbatas, lowongan kerja di Pangkalpinang tapi seluruh indonesia. Kami juga memanfaatkan media sosial dan sarana website lainnya," katanya.

Lebih jauh, para pekerja di Kota Pangkalpinang ini wajib mengikuti perjanjian Kerja sesuai yang diatur Undang-undang. Mengenai penahanan ijazah atau hal lainnya harus sesuai dengan perjanjian kerja. Kalau ada dalam perjanjian kerja dan menyetujui hal itu boleh saja dilakukan. 

"Buat perjanjian kami akan koreksi dan didaftarkan kesini. Tergantung jenis pekerjaan, ada yang tidak kami berikan izin atau tidaknya. Isinya boleh bebas sepanjang itu disetujui dan disahkan," tuturnya.(tob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: