Pengerusakan Pohon Sawit PT. SNS, Ispandi : Kita Tidak Pernah Mengeluarkan SPK di Lokasi Itu
MUNTOK - Wasprod Bangka Barat, Ispandi mengatakan pihaknya tak pernah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT. Timah, untuk lokasi penambangan di PT. Swarna Nusa Sentosa (SNS) di Dusun Jungku, Desa Air Putih, Kecamatan Muntok.
Sebelumya terdakwa kasus perusakan 405 pohon sawit milik PT. SNS yakni MJ, berani melakukan pengerusakan tersebut karena mengaku telah mengantongi SPK dari PT Timah.
"Saya jelaskan bahwa kita tidak pernah mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) di lokasi tersebut. Karena jelas lokasi tersebut bermasalah secara legalitas kepemilikan," tegas Ispandi, Senin (1/8).
Menurutnya, syarat penerbitan SPK harus melalui beberapa tahapan, salah satunya harus mempunyai badan hukum yang jelas seperti CV atau pun PT, serta harus mempunyai surat SP kemitraan dengan PT Timah.
"Penerbitan SPK harus ad poin penting yaitu clear and clean (CNC), surat yang menyatakan bahwa lokasi yang diajukan tidak dalam masalah atau sengketa. Jadi saya heran kenapa kita ditarik-tarik dalam permasalahan ini," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penasihat Hukum ( PH ) PT. SNS, Panca, menuturkan pengerusakan pohon sawit tersebut terjadi pada tanggal 3 Maret 2022 lalu, yang mana terdakwa MJ bersama ER merobohkan pohon sawit menggunakan alat berat excavator dan buldozer.
Menurut Panca, MJ berani melakukan perusakan karena mengaku sudah mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT. Timah Indonesia.
"Pada saat ini ditanya oleh saksi-saksi bahwa alasan dia nambang itu karena dia dapat SPK katanya, SPK dari PT Timah Indonesia katanya," beber Panca, di PN Mentok, Senin (26/7). (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: