Ahli Tegaskan Tanda Tangan SKHUAT Milik Dr Bastian Tak Otentik
“Jadi dalam melakukan pemeriksaan ini kita sudah sesuai dengan Perkap Nomor 10 tahun 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perka dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada laboratorium forensik Polri.
Makanya, kalau ditanya kapan pembuatan tanda tangan dan cap itu, kita belum bisa melakukannya, mungkin kedepan ada teknologi untuk mengecek itu,” jelas Reza.
Sementara Dr Udin Narsudin SH M.Hum Ahli Agraria dalam keterangannya menegaskan SKHUAT Nomor 40 Tahun 1996 milik terdakwa Bastian Zulkifli batal demi hukum setelah adanya Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Sebab, kata Udin, setelah perda itu diterapkan mestinya terdakwa harus menaikkan status kepemilikan lahan tersebut dengan sertifikat.
“Dan hal itu tidak dilakukan terdakwa. Jadi berdasarkan perda itu, kita simpulkan bahwa SKHUAT terdakwa tidak memiliki kekuatan lagi atau dengan sendirinya tidak diakui lagi atau batal demi hukum, kecuali sebelum lima tahun berjalan perda itu, terdakwa mengajukan kembali permohonan hak atas tanah negara,” tegas Udin.
Menanggapi keterangan dua ahli ini, terdakwa Dr Bastian sempat merasa keberatan dengan keterangan ahli. Bahkan terdakwa sempat melayangkan beberapa pertanyaan kepada ahli.
Hanya saja, secara umum dirinya mengaku tidak tahu dengan keterangan ahli. “Saya tidak tahu yang mulia,” tutup Bastian.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: