Izin ACT Dicabut, Pengacara Habib Rizieq Tantang Kemensos Telusuri Penggalangan Dana Media TV dan Mini Market
BABELPOS.ID JAKARTA - PENGACARA Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meminta Kemensos tak hanya tegas terhadap lembaga kemanusial ACT yang telah mencabut Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Dan ini jadi momen harusnnya cek semua yang di bawah Kemensos (jangan cuma) ACT ini. Cek semua dan audit semua,” kata Aziz saat dihubungi pojoksatu.id (Grup babelpos.id), Rabu (6/7/2022).
Aziz Yanuar menuturkan, masih bayak lembaga kemanasiaan di bawah Kemensos yang diduga pengelolaan dananya bermasalah.
Hal itu seperti lembaga kemanusiaan yang dikelola beberapa media televisi dan sejumlah lembaga penggalangan dana seperti di supermarket.
“Banyak lembaga juga yang kelola (dana umat) hal ini misal seperti yang digalang beberapa Media Tv dan mini market. Sama itu juga di bawah Kemensos,” tegasnya.
Aksi Cepat Tanggap atau ACT telah dicabut izinnya oleh Kemensos tertanggal 5 Juli 2022.
Pencabutan izin Aksi Cepat Tanggap itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: