Pukul Iskan Pakai Besi, Ryan Terancam 5 Tahun Kurungan
BABELPOS.ID, KOBA - Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penganiayaan (351KUHP) yang dilakukan Ryan (31), warga Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba terhadap Iskan alias Kan.
AKP. Wawan Suryadinata, S.IK seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH mengungkapkan pelaku Ryan telah diamankan pada Selasa, (5/7/2022) di Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan.
"Tim opsnal Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah pada Selasa 5 Juli 2022 kembali berhasil mengungkap pelaku penganiayaan, yang mana kejadian tersebut dilaporkan korbannya atas nama Iskan alias Kan, warga Desa Kurau Timur dengan Laporan Polisi nomor ; LP/B/293/VIlI/2021/SPKT/POLRES BATENG/POLDA KEP BABEL Tanggal 11 Agustus 2021. Sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana," ujat AKP Wawan, Rabu (6/7/2022) di Koba.
Diketahui kejadian perkara ini dilaporkan korban pada Rabu, 11 Agustus 2021 sekira pukul 11.00 wib. Perkara yang dilaporkan adalah suatu tindak pidana penganiayaan.
"Kronologis kejadian terjadi di hari Rabu, 11 Agustus 2021, sekira pukul 11.00 WIB terhadap korban Iskan, yang terjadi di Taman Mangrov JL. PPI Desa Kurau Timur oleh pelaku Ryan, yang melakukan pemukulan dengan cara menggenggam besi kepal dengan menggunakan tangan kanan memukul ke arah muka sebelah kiri sebanyak 3 kali, sehingga mengenai bagian mata sebelah kiri korban, bagian hidung korban dan bagian telinga belakang korban," ungkapnya.
Dikatakan AKP. Wawan, atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian mata sebelah kiri, bagian hidung dan bagian telinga belakang dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Tengah untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Keberadaan pelaku kemudian kami temukan atas adanya informasi masyarakat bahwa pelaku Ryan berada di sebuah rumah, tepatnya di Desa Kubung, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Mendapat informasi tersebut tim opsnal dibawah pimpinan Ipda Randy langsung menuju lokasi persembunyian pelaku tersebut," tuturnya.
"Saat diamankan pelaku tanpa perlawanan dan memang sudah mengakui perbuatannya, untuk saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun kurungan," tandasnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: