Beli Minyak Goreng Curah, Syaratnya Pakai Kartu 'Pedulilindungi'
PEMERINTAH akan melakukan sosialisasi penggunaan PeduliLindungi untuk penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat. Adapun pelaksanan tersebut berlaku selama dua minggu terhitung sejak Senin, 27 Juni 2022.
Menanggapi hal itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai langkah tersebut tidak menyelesaikan masalah minyak goreng.
Menurutnya, kebijakan itu hanya mengatur dari sisi konsumen.
"Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok. Jadi, bagi konsumen itu harusnya enggak perlu syarat apapun karena program pemerintah. Ini akan menyulitkan masyarakat," ujar Bhima, Sabtu (25/6).
Lebih lanjut, langkah pemerintah menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masyarakat membeli minyak goreng curah dinilai belum tepat.
Aturan itu justru mempersulit masyarakat, khususnya kalangan rumah tangga miskin. Misalnya, mereka akan kesulitan mendapatkan minyak goreng, sementara kelas menengah yang melakukan migrasi untuk memanfaatkan minyak goreng rakyat saat ini.
"Seharusnya tidak perlu pakai aplikasi, kalau minyak goreng curah itu untuk golongan yang membutuhkan dan rumah tangga miskin seharusnya menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial untuk melakukan verifikasi," ungkapnya.
Selain itu, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada masyarakat tetapi para pengusaha usaha kecil mikro menengah (UMKM).
"Kenapa enggak pakai itu kan tinggal disinkronkan. UMKM skala mikro yang membutuhkan minyak goreng selama dia sudah terdata di BPUPM maka berhak membeli dengan HET. Kalau ini yang terjadi bisa salah sasaran," kata Bhima.
Pembelian minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi juga dinilai akan menyedot pasokan minyak goreng yang sudah disediakan. (mcr28/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: