Tilep Uang Mertua 18 Juta, sang Menantu Dibebaskan Polres Bangka Lewat Keadilan Restoratif

Tilep Uang Mertua 18 Juta, sang Menantu Dibebaskan Polres Bangka Lewat Keadilan Restoratif

*Mertua Cabut Laporan, Uang 18 Juta dan BPKB Dikembalikan --

SUNGAILIAT - Pelaku pencurian yang uang tunai Rp18 juta dan BPKB kendaraan motor dibebaskan Polres Bangka lewat Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Langkah Keadilan Restoratif  dilakukan Polres Bangka setelah mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya soal pelaku dan korban yang merupakan keluarga sepakat berdamai. 

Langkah Keadilan Restoratif bermula korban pencurian atas nama Subeiri mengirimkan surat permintaan pencabutan laporan polisi (LP) ke Polres Bangka pada Selasa (7/6). Sebelumnya korban membuat LP: LP/B/643/VI/2022/SPKT/Polres Bangka/Polda Babel pada 3 Juni lalu. 

Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zhakaria menyatakan, pihaknya lalu menanggapi surat tersebut yang juga terlampir surat perdamaian dari korban dengan pelaku. Tidak lama kemudian Satreskrim melakukan gelar perkara khusus untuk menyelesaikan melalui keadilan Keadilan Restoratif

"Gelar perkara khusus pada 8 Juni dihadiri perwakilan anggota reskrim setiap unit, anggota provos, siekum dan siwas hasil keputusannya kita setuju perkara itu untuk diselesaikan secara Keadilan Restoratif," jelas AKP Rene Zhakaria kepada wartawan, Jumat (10/8).

Dalam perkara tersebut diketahui korban Subeiri dengan pelaku Muyes alias Novi masih ada hubungan keluarga. Korban Subeiri merupakan ayah mertua dari Muyes. 

Dalam perkara tersebut Polres Bangka pun menindaklanjutinya dengan penyerahan barang bukti berupa uang tunai Rp18 juta dan BPKP motor dari penyidik kepada korban. Sebelumnya pencurian yang dilakukan Muyes terjadi  pada hari Jumat (3/6) pagi di rumah korban Jl. Depati Bahrin Dalam Kelurahan Srimenanti Kecamatan Sungailiat. 

Muyes datang ke rumah mertuanya dengan alasan mencari anaknya. Setelah itu Muyes menuju ke ruangan salat rumah mertuanya dan dikarenakan gelap Muyes mencoba meraba lantai kamar salat.

"Pada saat meraba lantai pelaku memegang sebuah benda berupa tas. Selanjutnya, pelaku membawa tas tersebut keluar menuju rumahnya yang letaknya bersebelahan dengan rumah mertuanya," kata AKP Rene Zhakaria. 

Rupanya tas milik Subeiri itu berisi uang senilai Rp18 juta dan sebuah BPKB kendaraan motor. Kejadian hilangnya tas berisi uang belasan juta dan BPKP tersebut membuat korban melapor ke Polres Bangka.(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: