Tipikor DAK Basel Sudah Siap Sidang

Tipikor DAK Basel Sudah Siap Sidang

TIM penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) secara resmi menyerahkan tugas dan tanggungjawab tersangka dan Barang bukti (Barbuk) perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun 2019 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (24/3/2021) siang kemarin. ----------------- PENYERAHAN tersangka dan Barbuk tersebut berdasarkan Surat perintah (Seprint) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Basel, Mayasari, nomor PRIN-141/L.9.15/Fd.2/03/2021 dan PRIN-142/L.9.15/Ft.1/03/2021 tanggal 23 Maret 2021 perihal penyerahan tanggungjawab tersangka Ardyansyah alias Rian Gondrong dan Afriyansyah Hermawan alias Jansen kepada JPU Kejari Basel. \"Sekira pukul 10.30 WIB, Tim Jaksa Penuntut Umum telah menerima tersangka Ardyansyah alias Rian Gondrong dan Afriyansyah Hermawan alias Jansen beserta barang bukti dari penyidik ke penuntut umum, yang terima oleh Jaksa Penuntut Umum, M. Ansyar S.H.M.H dalam perkara Tindak pidana korupsi pelaksanaan 36 kegiatan pembangunan dan atau rehabilitas prasarana sekolah DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik bidang pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2019,\" jelas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Basel, Dody Prihatman Purba. Dody menambahkan, tersangka Ardyansyah alias Rian Gondrong dan Afriyansyah Hermawan alias Jansen selanjutnya dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) Polres Basel selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 24 Maret 2021. \"Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan lancar dan aman dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, diperkirakan perkara Tipikor DAK pendidikan tahun 2019 akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk segera di sidangkan,\" ujar Dody.(tom/err)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: