Timgab Gencar Operasi Yustisi, Melanggar Protkes, 11 Warga Kena Tegur

Timgab Gencar Operasi Yustisi, Melanggar Protkes, 11 Warga Kena Tegur

PANGKALPINANG - Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Pemkot Pangkalpinang terus gencar menggelar operasi yustisi guna menegakkan pendisiplinan dan pencegahan serta penindakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kota Pangkalpinang. Rabu (24/3/2021), operasi ini dipusatkan di Pasar Jalan Irian Kelurahan Gajahmada Kecamatan Rangkui. Sedikitnya, 11 warga pun mendapatkan teguran dari petugas lantaran tidak memakai masker. Operasi yustisi ini dipimpin oleh Paur Subbag Bin Ops Polres Pangkalpinang, Iptu Hariyoso, dan Kasi Penindakan Satpol PP Kota Pangkalpinang Fajriansyah. Para pelanggar yang langsung didata petugas langsung ditegur secara lisan oleh Satpol PP Kota Pangkalpinang, sebagai penegak peraturan daerah (Perda) di Kota Pangkalpinang. Menurut Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Johan Wahyudi mengaku sampai saat ini masih banyak masyarakat yang melanggar protkes covid-19, terutama tidak menggunakan masker saat berada di tempat keramaian. Padahal, kata Johan, masker tersebut bertujuan untuk mencegah masyarakat sendiri dari terpapar virus corona. \"Ini untuk kepentingan kita bersama, petugas hanya mengingatkan. Jadi mari kita peduli terhadap kesehatan kita minimal untuk diri kita sendiri, ya dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan,\" ujar Johan kepada Babel Pos usai operasi. Johan mengatakan, dalam operasi ini, selain memberikan teguran kepada pelanggar protkes, timgab juga mensosialisasikan kepada masyarakat terkait sudah diterapkannya Perda Babel nomor 10 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan Ketentuan Pidana Pasal 34 ayat (1). Dimana dalam perda ini, tegasnya, bagi pelanggar protkes bisa didenda hingga Rp200 ribu. \"Untuk sementara ini, pelanggar protkes masih sebatas teguran tertulis dan teguran lisan serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Kedepan, jika kedapatan melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,\" pungkas Johan. Untuk diketahui, pemerintah juga tak pernah bosan mengingatkan masyarakat agar selalu \"Ingat pesan ibu\" untuk menerapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Hal ini dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: