Timgab Razia TI Kolong Akit, Plt Kasat Pol PP Sempat Bersitegang dengan Warga

Timgab Razia TI Kolong Akit, Plt Kasat Pol PP Sempat Bersitegang dengan Warga

*Pekerja Kabur, BB Diamankan -- PANGKALPINANG - Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Pangkalpinang, Satpol PP Pangkalpinang dan Kodim 0413/Bangka melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang inkonvensional (TI) ilegal yang beroperasi di Kolong Akit Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang, Kamis (29/4). Namun sayangnya, saat timgab tiba di lokasi, tak ada aktivitas tambang yang sedang beroperasi. Hanya saja, barang bukti berupa mesin tambang, sakan, pipa, selang spiral dan drum yang digunakan untuk menambang masih berada di lokasi. Diduga, informasi penertiban yang dipimpin Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Johan Wahyudi ini sudah bocor terlebih dahulu, sehingga para pekerja pun kabur. Pantauan Babel Pos di lokasi, saat petugas hendak mengamankan barang bukti, Pelaksana tugas Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran sempat bersitegang dengan salah satu warga setempat, Wadi (52). Pria baruh baya itu merasa tidak terima ketika petugas ingin merobohkan satu unit pondok yang diduga sebagai tempat istirahat para penambang. Pasalnya, dia beralasan pondok yang berada dipinggiran kolong tersebut merupakan milik adiknya yang dijadikan sebagai tempat tinggal. \"Saya bukan mau jadi pahlawan, tapi tolong pondok itu jangan dirobohkan, karena itu rumah adik saya,\" ujar Wadi dengan nada tinggi dihadapan petugas. Wadi mengaku, pembangunan pondok tersebut sudah mendapatkan izin dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat. Bahkan pondok tersebut sudah berdiri sekitar enam tahun lalu sebelum adanya penambangan di kawasan kolong tersebut. \"Jadi saya harap kepada aparat, tolong pondok ini jangan dirobohkan,\" pinta Wadi yang masih bernada tinggi. Melihat sikap Wadi yang kurang bersahabat tersebut, Efran dan sejumlah petugas lainnya terbakar emosi. Kemudian sebagian pondok tersebut terpaksa dirobohkan. Namun saat petugas hendak merobohkannya, lagi-lagi datang beberapa warga setempat. Mereka juga meminta agar pondok tersebut jangan dirobohkan. Warga berjanji akan merobohkan pondok tersebut secara sukarela. Mendengar permintaan itu, akhirnya petugas pun mengabulkannya. Kemudian timgab hanya mengamankan beberapa pipa, slang spiral dan drum yang diduga digunakan untuk menambang. Setelah mengamankan beberapa barang bukti di Kolong Akit, timgab kemudian melanjutkan penertiban TI ilegal di belakang Akbid Bunga Bangsa yang tak jauh dari Kolong Akit. Namun lagi-lagi tak ada pekerja tambang di lokasi. Hanya saja di lokasi ini, petugas mengamankan satu set alat mesin TI dan dua unit mesin robin. Selanjutnya, barang bukti di bawa ke Kantor Satpol PP Pangkalpinang untuk diamankan dan diproses lebih lanjut. Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran saat ditemui harian ini usai penertiban menegaskan bahwa penertiban ini sebagai tindak lanjut dari Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 tahun 2012 bahwa di Kota Pangkalpinang tidak ada wilayah pertambangan. \"Jadi aktivitas tambang di Kolong Akit ini sudah melanggar perda, apalagi Kolong Akit masuk salah satu dari 11 Kolong Pangkalpinang,\" tegas Efran. Efran mengaku, pihaknya sudah banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas TI ilegal yang saat ini masih marak di Kota Pangkalpinang. Karena itu, katanya, dipandang perlu dilakukan penertiban. \"Kalau kita tidak melakukan penertiban seperti ini, kita dianggap bahwa kita terkesan membiarkannya,\" ungkap Efran. Karena itu, lanjut Efran, penertiban ini akan terus dilakukan hingga TI ilegal tidak ada lagi di wilayah Pangkalpinang. Namun saat disinggung adanya dugaan penertiban tersebut bocor, Efran belum bisa memastikannya. \"Yang jelas penertiban ini akan terus kita laksanakan baik pagi hari, siang hari atau pun malam hari. Karena kita tidak ada kepentingan di sini, kepentingan kita adalah menegakkan perda yang ada di Kota Pangkalpinang,\" tegas Efran. Sementara Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Johan Wahyudi menambahkan, dalam penertiban ini pihaknya bersifat membantu dari pihak Satpol PP Pangkalpinang. Namun saat di lokasi, katanya, perannya masing-masing. \"Lokasi ini kan punya pemda, nah nanti kalau ditemukan pelaku penambang dan barang bukti lainnya, akan kita amankan dan kita lakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,\" tegas Johan. Menurut Johan, berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan, aktivitas di kawasan Kolong Akit dan belakang Gedung Akbid Bunga Bangsa sempat terjadi aktivitas penambangan. Namun karena diduga pekerja sudah mendapatkan informasi, mereka pun melarikan diri dan meninggalkan alat-alat tambangnya. \"Tapi untuk barang buktinya seperti mesin, pipa dan slang spiral, kita amankan untuk diproses lebih lanjut,\" tegas Johan. Seperti diketahui bersama, tambah Johan, di Kota Pangkalpinang tidak ada wilayah pertambangan. Jika ada aktivitas tambang, sambungnya, jelas itu ilegal. \"Nah kalau ilegal, jelas kita akan tindak dengan penegakkan hukum dengan mengedepankan Undang-undang minerba. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat khususnya pelaku tambang ilegal yang ada di belakang Akbid dan Kolong Akit serta yang ada di wilayah Pangkalpinang segera menghentikan aktivitasnya, sebelum nanti dilakukan penegakkan hukum baru menyesal nantinya. Kalau nanti ditemukan, kami terpaksa melakukan penegakan hukum,\" pungkas Johan. (pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: