Warga Desa Sadai Diciduk Tim Resnarkoba, Barbuk 17 Paket Sabu
TOBOALI - Lagi, anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) menciduk salah satu terduga pelaku pengedar barang haram jenis sabu di wilayah hukum Tukak Sadai, Minggu (13/6/2021) tadi pagi. Sebanyak 17 paket serbuk sabu atau seberat 4,04 gram berhasil diamankan anggota Satresnarkoba dari terduga pelaku Man (37) warga Desa Sadai. Saat ini, status Man resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Basel guna penyidikan lanjut. Penangkapan terhadap tersangka Man dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, AKP Yandrie C Akip bersama anggotanya dengan didampingi oleh aparat Desa Sadai melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka yang berlokasi di Desa Sadai. \"Tersangka ditangkap sekira pukul 07.00 WIB saat sedang berada di rumahnya di Desa Sadai. Barang bukti sabu yang dimiliki tersangka sebanyak 17 paket ditemukan anggota di dalam rumahnya tersangka,\" jelas Kabag Ops Polres Basel, AKP Surtan Sitorus. Kabag Ops menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Man berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Sadai sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba, AKP Yandrie C Akip bersama anggotanya langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). \"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Man yaitu pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,\" ujar AKP Sitorus. Barang bukti (Barbuk) pendukung lainnya yang turut diamankan dari dalam rumah tersangka Man, lanjutnya berupa 1 buah kotak bekas arloji warna merah, 1 pack plastik bening ukuran kecil, 1 buah pipet terbuat dari kaca, 1 buah suntikan, 1 buah bong alat hisap, 1 unit timbangan digital dan 1 unit ponsel warna biru. (tom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: