Maklumat Kapolres Pangkalpinang Disosialisasikan, AKP Andri Eko Setiawan: Pelanggar Bisa Dihukum 1 Tahun Penja

PANGKALPINANG - Polres Pangkalpinang bersama tim gabungan langsung mensosialisasikan Maklumat Kapolres Pangkalpinang tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran covid-19 kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah hukum Polres Pangkalpinang, Rabu (7/7/2021) malam. Sosialisasi maklumat Kapolres yang digabungkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini dipimpin langsung Kabag Ops Polres Pangkalpinang, AKP Andri Eko Setiawan. Sedikitnya ada 10 tempat usaha yang dikunjungi petugas diantaranya Kedai Bang Irsyad, Warkop 99, Angkringan Mang Trio, Kedai L.A & Kopipaste, Kedai Oh Kopi, Kedai Combi, Kedai Ais, Baay.Co, Warung Kopi Kite dan Enjoy Sugar House. Kabag Ops Polres Pangkalpinang, AKP Andri Eko Setiawan menegaskan bahwa Maklumat Kapolres Pangkalpinang di Wilkum Polres Pangkalpinang diterbitkan sebagai upaya dalam menyikapi penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Pangkalpinang. \"Jadi disini kita mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha agar selalu mentaati prokes kepada para karyawan dan pengunjung. Dan disini kita sekaligus mengingatkan bahwa batas operasional cafe dan usaha lainnya hingga pukul 22.00 WIB dengan jumlah pengunjung 50 persen seperti yang tertuang dalam poin pertama maklumat Kapolres,\" tegas Andri kepada Babel Pos usai kegiatan. Karena itu, Andri meminta agar para pelaku usaha untuk mentaati Maklumat Kapolres Pangkalpinang. Sebab jika tidak, katanya, akan ada sanksi tegas yang akan diberikan pihak kepolisian dan Satpol PP Pangkalpinang baik pembubaran atau bahkan proses pidana sesuai aturan yang berlaku. Lanjutnya, proses pidana yang dimaksud bisa dikenakan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP atau juga Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. \"Dalam Pasal 14 UU 4/1984 menyebutkan: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta,\" tegas Andri. Dia menambahkan, maklumat ini tidak ada batas waktu hingga pandemi covid-19 benar-benar berakhir, sehingga kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara rutin. \"Untuk kali ini mungkin masih sosialisasi, tapi selanjutnya jika masih tetap membandel, mau tak mau sanksi akan kita berlakukan,\" tandasnya.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: