Simpan 4 Bungkus Sabu, MA Diringkus Tim Kalong Polres Pangkalpinang
PANGKALPINANG - Tim Kalong Satres Narkoba Polres Pangkalpinang kembali mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial MA (31). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat bungkus sabu seberat 4,18 gram. Kasatres Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi mengatakan, MA ditangkap Tim Kalong di kediamannya di Jalan Kartini Perumahan Villa Sakinah RT 007 RW 001 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, Selasa (13/7/2021) sekira pukul 01.00 WIB. \"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat bungkus plastik strip bening ukuran besar berisi sabu yang ditemukan di dalam kotak rokok ditempat sampah rumahnya. Diduga tersangka berusaha membuang barang bukti saat mengetahui polisi datang,\" ungkap Astrian Tomi. Selain tersangka dan barang bukti sabu, kata Astrian Tomi, juga diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Vivo warna merah. \"Kemudian tersangka dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,\" tegasnya. Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka MA merupakan jaringan peredaran narkoba dari luar Provinsi Bangka Belitung. Saat ini pihaknya terus berupaya melakukan pengembangan kasus. \"Dari pengakuan tersangka, sabu didapatkan dari luar Babel langsung. Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu jaringan lainnya,\" pungkas Astrian Tomi.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: