Pasca Dikeluarkan SK Gubernur Babel, Maklumat Kapolres Pangkalpinang Dicabut
PANGKALPINANG - Terhitung 26 Juli 2021, Maklumat Kepala Kepolisian Resor Pangkalpinang Nomor MAK/01/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19) resmi dicabut. Selanjutnya Polres Pangkalpinang akan mengacu kepada Instruksi Mentri Dalam Negeri (inmendagri) No 26 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 upaya mendukung kebijakan adaptasi Blbaru atau new Nlnormal dan Surat Keputusan Gubernur Kep. Bangka Belitung Nomor : 188.44/697/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro pada wilayah level 3 dan level 4 di Provinsi Bangka Belitung. Namun berdasarkan pemantauan di lapangan, saat ini masih banyak diketemukan maklumat Kapolres Pangkalpinang yang masih terpasang di tempat-tempat strategis/dipusat keramaian/di jalan-jalan protokol kota. Sehubungan dengan hal tersebut, agar tidak membingungkan masyarakat, Polres Pangkalpinang dan jajaran akan segera melakukan pencabutan maklumat Kapolres Pangkalpinang dimaksud yang telah terpasang sejak tanggal 7 Juli 2021 lalu. Kabag Ops Polres Pangkalpinang, AKP Andri Eko Setiawan mengungkapkan, pelaksanaan pencabutan maklumat Kapolres Pangkalpinang dilaksanakan oleh personel Polres Pangkalpinang serta Polsek Jajaran. \"Sasaran pencopotan maklumat dilaksanakan secara keseluruhan yang telah terpasang di wilayah hukum Polres Pangkalpinang,\" ujar AKP Andri Eko Setiawan, SH S.IK seizin Kapolres Pangkalpinang kepada Babel Pos, Rabub(28/7/2021). Oleh karenanya, Andri lberharap kepada masyarakat serta aparatur pemerintah kecamatan dan kelurahan di Kota Pangkalpinang agar dapat menginformasikan kepada masyarakat Kota Pangkalpinang apabila masih menemukan Maklumat Kapolres yang masih terpajang. \"Mohon bantuan kepada suluruh pihak yang masih menemukan Maklumat Kapolres Pangkalpinang tersebut agar dapat menginformasi kepada petugas terdekat guna dilaksanakan pencopotan,\" imbuh Andri.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: