Edar Ganja, Dua Remaja Pengangguran Diringkus Tim Kalong Polres Pangkalpinang
PANGKALPINANG - Tim Kalong Polres Pangkalpinang kembali mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kota Pangkalpinang. Kedua pelaku yang masih remaja itu yakni SY (16) warga Jalan Kurma RT 008 RW 003 Kelurahan Tua Tunu Indah Kecamatan Gerunggang Kota Pagkalpinang dan LA alias Ino (18) warga Jalan Ahmad Yani Gang Pelita RT 003 RW 004 Kelurahan Kejaksaan Kecanatan Taman Sari Kota Pangkalpinang. Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi, kedua remaja pengangguran itu diringkus secara terpisah di lokasi berbeda pada Rabu (1/9/2021) lalu. Awalnya, kata Astrian Tomi, sekira pukul 18.40 WIB, Tim Kalong menangkap tersangka SY dikawasan Jalan Ahmad Yani Kejaksaan kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang. Dari tangan SY, ditemukan barang bukti ganja sebanyak 24,25 gram yang ditemukan di atas meja di pinggir jalan dan di kantong celana sebelah kanan tersangka. \"Jadi SY ini merupakan pengembangan kasus dari tersangka Altariq Muhammad alias Tariq (26) yang kita amankan sebelumnya. Jadi saat kita tanya Altariq ini mendapatkan dari mana, dia jawab dari SY. Dari informasi itu, kita lakukan pengembangan, dimana Altariq berpura-pura membeli ganja lagi. Nah, saat SY sudah dilokasi, Tim Kalong langsung meringkusnya,\" beber Astrian Tomi. Namun setelah diamankan, kata Astrian Tomi, pihaknya sempat terkejut karena SY masih dibawah umur. Namun demikian, pihaknya tetap akan menindak tegas SY sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. \"Saat kita lakukan pemeriksaan, sayangnya SY tidak mengetahui dari mana mendapatkan ganja, karena sistem transaksi pakai lempar, sehingga pengembangan kita terputus,\" terang Astrian Tomi. Hanya saja, dikatakan Astrian Tomi, SY sempat memberikan informasi bahwa dirinya mengenal pengedar narkoba yang lainnya yang diketahui berinisial LA alias Ino. Dari informasi itu, tambahnya, pihaknya pun langsung mencari keberadaan LA. Akhirnya, LA berhasil ditemukan sedang berada didepan rumahnya. \"Melihat Ino yang sedang berada di depan rumah, tim langsung menyergapnya sekira pukul 20.30 WIB. Dan ditemukan barang bukti berupa ganja seberat 11,41 gram yang disimpan pelaku di dalam helm. Kemudian kedua tersangka dan barang bukti yang ditemukan, dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,\" tegas Astrian Tomi. Dari tangan kedua tersangka, tambahnya, turut pula diamankan barang bukti lainnya. Dari tersangka SY diamankan dua lembar kertas Vapier, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, satu buah dompet warna cokelat, satu buah celana warna cream dan satu buah plastik warna merah. Sedangkan dari tangan tersangka Ino berupa satu unit handphone merk samsung warna hitam, satu buah helm warna Hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam. \"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,\" pungkas Astrian Tomi.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: