Beraksi di 7 TKP, Residivis Spesialis Pencuri HP Diringkus Tim Buser Naga
PANGKALPINANG - Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan dan pencurian yang belakangan ini meresahkan masyarakat Kota Pangkalpinang. Pelaku berinisial MPG (25), seorang residivis warga Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. \"Alhamduliah Blbertepatan di HUT Ke 264 Kota Pangkalpinang, Tim Buser Naga mempersembahkan dengan menangkap pelaku residivis pencurian dan penggelapan di tujuh TKP yang sudah meresahkan masyarakat kota pangkalpinang. Kami Ikhlas kerja keras menuju presisi menciptakan kota Pangkalpinang aman, damai dan terkendali,\" ungkap Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra kepada Babel Pos, Jumat (17/9/2021). \"Biarlah kami bekerja siang dan malam membasmi pelaku kejahatan di Kota Pangkalpinang agar masyarakat merasa selalu aman dimanapun beraktivitas,\" tambahnya. Adi Putra menerangkan, pengungkapkan pelaku pencurian di tujuh TKP berawal dari laporan masyarakat. Awalnya, Jumat (17/9/2021) sekira pukul 13.00, Tim Buser Naga mendapatkan informasi tentang pelaku tindak pidana penggelapan sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/ B-333 / IX / 2021/ SPKT / POLRES PANGKALPING / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 10 September 2021. Mendapati laporan itu, kata Adi Putra, Tim Buser Naga langsung mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku yang diketahui bernama MPG alias Ryan tersebut sedang berada di daerah Kelurahan Melintang Pangkalpinang. \"Saat mengetahui keberadaan pelaku, tim berhasil mengamankan pelaku dan langsung di intograsi. Sewaktu di intograsi, pelaku mengakui bahwa benar ada melakukan penggelapan tersebut dengan cara meminjam handphone kepada korban. Setelah handphone tersebut dikasih korban, pelaku langsung berlari meninggalkan korban,\" kata Adi Putra. Setelah handphone tersebut dikuasi pelaku, lanjut Adi Putra, handphone tersebut dijual kepada seorang laki-laki dengan harga sebesar Rp1,2 juta dan dan uang hasil penjualan handphone tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari. \"Selain itu, ternyata pelaku juga mengakui ada beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan yang dimulai dari pertengahan bulan Agustus 2021 dengan modus menghampiri korbannya yang rata-rata anak kecil yang sedang bermain handphone, setelah menghampiri anak-anak tersebut barulah pelaku berpura-pura menawarkan diamond untuk top up game online yang sedang dimankan oleh anak-anak tersebut,\" beber Adi Putra. Setelah itu, sambungnya, pelaku mengajak korbannya menuju rumahnya, namun rumah yang dia tunjuk bukanlah rumahnya melainkan rumah orang lain. Kemudian pelaku meminjam handphone anak tersebut dengan alasan mau menelpon orang yang berada dirumahnya dan kemudian anak-anak tersebut memberi handphonenya. \"Tapi setelah ditunggu sekian lama, pelaku tidak kunjung datang, lalu anak-anak tersebut langsung menuju rumah yang ditunjuk oleh pelaku, setelah yang punya rumah keluar barulah di jelaskan bahwa itu bukan rumah pelaku,\" jelas Adi Putra. Lebih lanjut dikatakan Adi Putra, dari hasil pemeriksaan, adapun enam TKP tindak pidana pencurian dan penggelapan yang pernah dilakukan oleh pelaku yakni satu unit notebook merk acer warna putih dengan TKP konter jadul HP di simpang DKT pangkalpinang, satu unit HP realme C15 warna hitam sesuai dengan laporan polsisi : LP -B /325/IX/2021/Res Pkp, tanggal 07 September 2021, satu unit HP relami 7i warna biru sesuai dengan laporan polisi : LP-B/329/IX/2021/Res Pkp, tanggal 09 September 2021. Kemudian satu unit HP infinik warna biru dengan TKP di Jalan Balai Pangkalpinang diambil pada saat anak kecil sedang bermain HP, satu unit HP oppo f1 warna putih milik teman pelaku, TKP di daerah semabung dan satu unit HP oppo A5 s warna merah dengan TKP di daerah Jalan Mentok Pangkalpinang. \"Adapun semua handphone tersebut telah di jual oleh pelaku kepada seseorang melalui forum jual beli facebook. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,\" tandas Adi Putra. Sementara baranf bukti yang berhasil diamankan sementara yakni satu unit HP merk realme ungu kilat. Sedangkan barang bukti yang lain masih dalam proses penyerahan ke Tim Buser Naga Polres pangkalpinang.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: