Pendapatan Retribusi Minol Sangat Kecil, Rio Dorong Pemkot Gali Sektor Prospektif
PANGKALPINANG - Pendapatan retribusi dari penjualan minuman beralkohol (Minol) yang ditarik oleh Pemkot Pangkalpinang ternyata sangatlah kecil. Ini diketahui dari hasil evaluasi rapat Pansus ketika membahas Raperda larangan minuman beralkohol di tahun 2015. Hal ini diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady kepada Babel Pos usai rapat, Senin (20/9/2021). Rio menyebut, masukan yang diterima oleh pemerintah kota hanya sekitar Rp 15. 000.000 per tahun. Artinya, dengan besaran itu, katanta, retribusi setiap bulannya tidak sampai Rp2 juta. Rio menilai, dengan besaran itu berarti pemasukan daerah dari sektor retribusi minuman beralkohol sebetulnya tidak prospektif kedepannya. \"Maka kami mendorong pemerintah daerah untuk kreatif mencari pemasukan dari sektor lain yang jauh lebih menjanjikan untuk kota dagang dan jasa seperti kota Pangkalpinang ini,\" ujar Rio. Menurut Rio, sebagai Ibukota Provinsi Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang mempunya potensi wisata sejarah. Selain itu, Pangkalpinang juga punya potensi wisata kuliner serta wisata khusus seperti di Kampung Melayu Tuatunu dan Pantai Pasir Padi yang masih bisa digali potensinya untuk mengundang wisatawan datang ke Kota Pangkalpinang. Disamping itu, lanjut politisi PKS ini, potensi sosial media sebagai sarana untuk mengiklankan potensi daerah perlu juga digali oleh dinas terkait seperti dinas Kominfo dan humas pemerintah kota. Sebab, kata Rio, ketika covid-19 mulai melandai, saat ini masyarakat sudah mulai banyak melirik tempat-tempat wisata khususnya masyarakat di Pulau Bangka. \"Saya kira ini sejalan dengan kondisi hari ini di mana orang banyak berada di depan HP atau laptop, dengan memanfaatkan influencer dan youtuber untuk memaksimalkan potensi yang ada di Kota Pangkalpinang,\" tutur Rio. Rio mengatakan, perda distribusi dan penjualan minol ini cukup sensitif bagi masyarakat Kota Pangkalpinang. Karenanya, menurut Rio, kearifan oval seperti ini jangan sampai dipaksakan pada masyarakat, karena sektor perdagangan minuman berakohol bukan merupakan urusan wajib pemerintah kota, tetapi hanya urusan pilihan. \"Jadi lebih baik kita fokus saja untuk memperkuat perdagangan dan jasa yang sejalan dengan kulture masyarakat di Kota Pangkalpinang, banyak sekali yang belum di optimalkan, inilah tugas dari pemerintah kota bersama-sama dengan pihak ketiga serta masyarakat agar pemasukan daerah dapat berimbas kepada kesejahteraan masyarakat kita,\" tandasnya.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: