Pulau Tujuh Masih Milik Babel, DPRD Babel Tegaskan di Rapat Bersama Kemendagri

Pulau Tujuh Masih Milik Babel, DPRD Babel Tegaskan di Rapat Bersama Kemendagri

PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) turut hadir di Rapat Koordinasi Penyusunan Peta Batas Wilayah Administrasi Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Laut Provinsi Skala 1 : 250.000 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat lalu. Hadir mewakili Pemprov Babel yakni Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi dan Wakil Gubernur Abdul Fatah. Rapat ini yang dipimpin Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah I Ditjen Bina Administrasi Kewilayahaan Kemendagri, Drs Wardani. \"Rapat koordinasi ini bertujuan penegasan peta batas kewenangan pengelolaan sesuai undang - undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, khususnya pasal 27 secara spesifik mengatur kewebangan daerah provinsi di laut,\" sampai Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah I Ditjen Bina Administrasi Kewilayahaan, Drs Wardani MAP, di Ibis Hotel Jakarta. Pasal 27 berdasarkan Undang-undang diatas menerangkan bahwa daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya. Semisalnya meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi. Kepulauan Babel bagian dari wilayah yang masuk dalam peta kerja bersama dengan Kepulauan Riau (Kepri) dan 18 provinsi lainnya. Sejauh ini terdapat empat provinsi yang telah menyepakati peta kerja wilayah kelautan dimaksud, dan di antaranya masih masuk catatan Kemedagri termasuk status quo Pulau Tujuh yang dimiliki Babel. Tercatat hasil verifikasi pulau oleh Kemendagri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak tahun 2004 hingga 2007 dan berlanjut hingga saat ini Pulau Tujuh yang diklaim oleh Kabupaten Lingga, masih bagian dari wilayah administrasi Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Sebagaimana diperjuangkan oleh pimpinan DPRD Babel hingga sekarang. \"Kedatangan kami dalam bentuk komitmen kami dalam menjalankan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dengan prinsip kemitraan yang baik, dan mewakil pimpinan DPRD Babel dan mendampingi Wakil Gubernur (Abdul Fatah). Kepada saudara kami dari Kepri, bahwa seolah masyarakat Babel beraktivitas di wilayah Kepri. Untuk itu persoalan ini perlu kita selesaikan dengan baik agar tidak saling klaim,\" kata Amri Cahyadi. Pihak legislatif menilai bahwa Pulau Tujuh tersebut bagian dari Babel sebagaimana ditegaskan oleh Undang-ndang 27 Tahun 2000 tentang pembentukan Babel menjadi provinsi. Tiga tahun setelah penerbitan Undang-undang tersebut, kemudian pemerintah melahirkan Undang-undang pembentukan Kabupaten Lingga. \"Yang mohon maaf, mengklaim kembali apa yang telah masuk kepulauan Babel. Kami menyebutnya Undang-ndang pembentukan kabupaten mengalahkan Undang-undang pembentukan provinsi,\" terangnya. Saat proses pembentukan Kabipaten Lingga pada 19 tahun yang lalu, menurut Ketua DPD Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Babel ini, dalam hal ini Pemprov Babel tidak dilibatkan dalam hal memberi masukan dan keputusan mengikat lainnya sehingga secara tidak langsung bangka belitung tidak mengatahui dinamika pembentukan kabupaten di maksud. \"Kami tidak mengetahui dalam proses pembentukan Undang-undang Kabupaten Lingga bisa menarik beberapa pulau yang dalam wilayah Babel. Apakah waktu itu teman-teman dari Babel tidak diundang, dan alasan lainnya. Tapi sejauh ini, kami masih mengakui Pulau Tujuh masuk Babel,\" tegasnya. Berikutnya, argumentasi yang disampaikan Amri Cahyadi di hadapan Kemendagri bahwa Babel telah menyelesaikan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecial (RZWP3K) pada 2020 kemarin. Dimana Perda ini pun difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kemendagri. Dalam Perda itu khususnya pengelolaan ruang laut pun mengakomodir petas batas wilayah laut termasuk Pulau Tujuh. \"Kami sampai hari ini, masih mengakui bahwa wilayah itu masih wilayah kami dan mohon maaf kepada wakil gubernur, atas nama pimpinan DPRD Babel belum bisa menyepakati kalau yang Pulau Tujuh dimasukkan ke Kabupaten Lingga, satu sisi mereduksi undang-undang pembentukan provinsi Babel, kemudian Perda RZPW3K,\" tegasnya. Di kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah turut menyampaikan arguementasinya untuk menguatkan status quo Pulau Tujuh itu. Berdasarkan perubahan peta kerja dalam pengelolaan daerah terluar pulau Bangka, Pulau Tujuh masuk wilayah administrasi kecamatan Belinyu. \"Tepatnya dari kecamatan Belinyu, kabupaten Bangka. Antara pulau Bangka dengan pulau Tujuh itu berjarak 30 mil, sementara dari kabupaten Lingga ke tempat tujuan yakni pulau Tujuh berjarak 60 mil,\" paparnya. Adapun jumlah pulau di wilayah terluar pulau Bangka itu berjumlah 15 pulau menurut TNI Angkatan Laut. Namun, penamaan pulau Tujuh disebut oleh masyarakat Babel sebatas berdasarkan informasi masyarakat setempat. DPRD Babel bersama Pemprov mesti bersepakat mempertahankan eksistensi pulau tersebut untuk kesejahteraan masyarakat dan peningkatan potensi DAU. (jua)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: