Simpan Sabu di Kamar Tidur, Karyawan Swasta Diringkus Tim Kalong

Simpan  Sabu di Kamar Tidur, Karyawan Swasta Diringkus Tim Kalong

PANGKALPINANG - Seorang karyawan swasta berinisial Mu (26) diringkus Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang gegara menyimpan narkona jenis sabu. Mu ditangkap dikediamannya di Jalan Tenggiri 1 RT 003 RW 003 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (13/10/2021) malam sekira pukul 19.30 WIB. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. \"Berdasarkan informasi masyarakat itu, Tim Kalong langsung melakukan surveilance ke lokasi. Petugas pun melakukan pantauan di sekitar kediaman pelaku dan ternyata benar rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu,\" ungkap Astrian Tomi kepada Babel Pos, Kamis (14/10/2021). Dikatakan perwira balok dua ini, saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap tersangka, ditemukan sabu yang dibungkus 21 plastik bening ukiran kecil yang siap edar dan satu bungkus sabu ukuran besar di temukan di dalam kamar rumah tersangka. Sabu-sabu itu, lanjut Astrian Tomi, disimpan di dalam kamar di bawah kasur di dalam kotak handphone. \"Kemudian tersangka dan barang bukti sabu seberat 6,06 gram di bawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,\" tegas Astrian Tomi. Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu-sabu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu ball plastik strip bening, empat buah plastik strip bening kosong ukuran sedang, satu buah kotak handphone, satu helai tisue warna putih, satu buah timbangan digital, satu buah pipet plastik sebagai sendok dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam. \"Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,\" tandas Astrian Tomi.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: