Bos Judi Togel di Desa Jeruk Diringkus Satreskrim Polres Pangkalpinang
*Amankan BB Uang Tunai Rp37,2 Juta -- PANGKALPINANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang mengamankan seorang pelaku yang diduga bandar judi jenis toto gelap (togel) di kawasan Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Pelaku atas nama Soei Ngiat alias Aling (50), warga Jalan Green Babel RT 007 Rw 002 Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru KabBangka Tengah. Penangkapan pelaku yang dilaksanakan tim gabungan Satreskrim Polres Pangkalpinang bersama Unit Reskrim Polsek Pangkalan Baru dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra. \"Penangakapan pelaku berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan keberadaan judi tersebut. Mendapati laporan itu, kita langsung bergerak meringkus pelaku yang diduga sebagai Bos judi togel,\" ungkap Adi Putra kepada Babel Pos, Kamis (21/10/2021). Adi Putra mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (20/10/2021) sekira pukul 19.30 WIB. Saat dilakukan penggerebekan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung J5 warna hitam, satu unit handphone merk samsung B310E warna biru, satu unit handphone merk nokia warna merah, satu buah buku merk campus milenia warna merah berisikan rekapan togel, satu buah buku tanpa sampul berisikan rekapan togel, satu unit kalkulator merk citizen warna hitam dan satu unit kalkulator merk alfa link warna hitam. Selain itu, turut pula diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp37.256.000 yang diduga hasil dari judi togel. \"Dari pengakuan pelaku, dia sudah sekitar satu tahun enam bulan jual togel. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut, pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun,\" pungkas Adi Putra. (pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: