Duda Rudapaksa Kekasihnya yang Masih SMP, Korban Sempat Diancam Mau Dibunuh
PANGKALPINANG - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), sebut saja Bunga (16) menjadi korban rudapaksa. Pelaku merupakan seorang duda yang sekaligus kekasih korban. Sampai saat ini, korban masih syok dengan kejadian tersebut. Saat ditemui Babel Pos di Mapolsek Pangkalan Baru, Jumat (22/10/2021) sekira pukul 14.00 WIB, korban yang didampingi ibunya, Mariani (31) menceritakan semua kejadian yang dialaminya. Menurut Bunga, pristiwa ini bermula saat dirinya berkenalan dengan pelaku melalui via handphone pada Agustus 2021 lalu. Saat itu, dirinya mendapatkan telepon dari seseorang yang tak dikenal. Lantaran tak dikenal, Bunga pun tak mau menjawab telepon tersebut. Namun karena tak ada jawaban, akhirnya pelaku mengirimkan pesan melalui via whatsapp. \"Dalam pesan WA (whatsapp), dia memperkenalkan diri namanya Acong. Awalnya, saya kira sepupu saudara saya. Kemudian, dia WA lagi ngajak video call dan saya jawab, saya gak mau. Tiba-tiba dia nelepon lagi, akhirnya saya angkat,\" beber Bunga dengan polos. Namun setelah telepon video call dijawab, lanjut Bunga, pelaku yang diketahui bernama Asiyeh alias Acong (27) warga Jalan Taib Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah itu tiba-tiba meminta dirinya agar melepaskan seluruh pakaiannya. Akan tetapi, diakui Bunga, permintaan itu sempat ditolaknya. \"Karena permintaan saya tolak, kemudian dia (pelaku-red) mengancam mau bunuh saya, karena takut saya pun akhirnya melepaskan seluruh pakaian saya, saat itu saya sedang berada di dalam kamar,\" terang Bunga dengan nada sedikit bergetar. Setelah itu, lanjut Bunga, keesokan harinya, pelaku menghubunginya kembali. Kali ini pelaku mengajak dirinya bertemu secara langsung di sebuah tempat. Namun permintaan itu, kata Bunga, lagi-lagi sempat ditolaknya. Akan tetapi, pelaku kembali mengancamnya bahwa akan menyebarluaskan foto hasil screenshoot dari video call sebelumnya. \"Jadi karena saya takut disebar, saya pun menurutinya, padahal saat itu saya tidak mau karena saya ada janji bersama teman,\" jelas Bunga. Setelah menuruti permintaan pelaku, Bunga mengaku bertemu dengan pelaku di sebuah rumah di Desa Terak Kabupaten Bangka Tengah. Sesampai dilokasi, sambung Bunga, dirinya langsung diajak pelaku berhubungan intimbselayaknya suami istri. \"Saya sempat menolak, tapi dia terus memaksa meminta saya untuk melepaskan pakaian dan berhubungan intim. Kemudian bahu saya ditarik secara paksa dan akhirnya saya tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi pelaku mengancam akan membunuh saya dan menyebarluaskan foto bugil saya,\" terang Bunga. Setelah kejadian itu, diakui Bunga, pelaku kembali mengajak berhubungan intim dengan ancaman yang sama. \"Yang kedua dia ngajak ketemu di PAM Taib dan yang ketiga di rumahnya di Desa Taib. Jadi kejadiannya ada tiga kali,\" ungkap Bunga yang mengaku tidak pacaran dengan pelaku. Pristiwa yang dialami Bunga ini akhirnya baru terungkap hampir satu bulan kemudian setelah kejadian. Ibu Bunga, Mariani merasa aneh dengan sikap sang anak yang berubah menjadi pendiam dan suka murung. \"Saat itu saya tanya ada masalah apa, dia (korban-red) jawab gak ada. Namun setelah saya paksa, baru dia mengaku bahwa telah dipaksa berhubungan intim oleh pelaku,\" ujar Mariani kepada harian ini. Mendengar cerita sang anak, sontak dirinya pun merasa kaget bukan kepalang. Akhirnya, dirinya langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Pangkalanbaru pada 18 Oktober 2021 lalu. \"Sebagai orangtua tentu saya terkejut dan tidak terima apa yang dialami anak saya. Makanya, saya langsung lapor polisi. Disini saya hanya minta keadilan karena anak saya masih sekolah, saya harap pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya,\" harap Mariani. Sementara Kapolsek Pangkalan Baru, AKP Joko Murtono seizin Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono membenarkan adanya laporan tersebut. Setelah mendapatkan laporan itu, katanya, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Baru yang dipimpin Bripka Christian Simamora langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dikediamannya di Jalan Taib Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Turut pula diamankan sebagai barang bukti berupa pakaian korban dan karpet beserta barang-barang lain yang berkaiatan dengan tindak pidana tersebut. \"Saat ini pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsel Pangkalan Baru untuk diproses lebih lanjut. Pelaku di ancam dengan pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman 15 tahun penjara,\" tegas Joko. Lanjut Joko, akibat kejadian ini, korban mengalami trauma psikis dan merasa malu jika berhubungan secara sosial dengan masyarakat. \"Untuk itu kami dari pihak polsek Pangkalan Baru mengimbau kepada masyarakat, khususnya kepada orang tua untuk lebih memberikan perhatian dan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak khususnya anak perempuan yang sangat rentan menjadi korban kekerasan demi masa depan anak yang lebih baik,\" tukas perwira balok tiga ini.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: