Pelaku Pembunuhan Mengaku Kesal Istri CLBK, Apoy Ikut Terseret

Pelaku Pembunuhan Mengaku Kesal Istri CLBK, Apoy Ikut Terseret

*Rafly Akui Ela Istri Kedua -- *Coba Kabur, Dihajar Pelor Petugas -- ADALAH Apoy, warga Jalan Rawabangun Toboali, Bangka Selatan (Basel), menjadi terseret kasus menghebohkan di daerah ini. Dia ikut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Ela Andini (25) yang dihabisi oleh suaminya sendiri, Muhammad Rafly (20). -------------------- TERSERETNYA Apoy, karena ia berperan ikut membantu mengantarkan dan menyembunyikan Muhammad Rafly yang melarikan diri ke Kampung Asam Pangkalpinang dan Desa Kace, Mendo Barat, Kabupaten Bangka. \"Tersangka Muhammad Rafly dikenai Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan tersangka Apoy dikenai Pasal 221 dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,\" tegas Kapolres Basel, AKBP Joko Isnawan didampingi Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops), AKP Albert Daniel Tampubulon dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), AKP Chandra Satria Adi Pradana saat Konferensi pers, Jum\\\'at (22/10), kemarin. Terkuak, tersangka Muhammad Rafly membunuh istrinya dengan cara mencekik leher korban seusai mereka berhubungan badan pada Rabu (20/10/2021) lalu, sekira pukul 08.00 WIB. Sebelum melakukan aksinya, tersangka bersama istrinya masih sempat tidur-tiduran dan ngobrol. Tersangka saat itu sambil memainkan ponsel milik istrinya. Menurut versi tersangka, saat itulah dia mendapati isi chat istrinya dengan PIL (Pria Idaman Lain) yang ternyata mantan pacar sang istri. Alasan kesal dengan chat CLBK (Cinta Lama Bersemi Kembali) itu pula, mereka cekcok mulut. Lalu berakhir dengan pembunuhan. \"Setelah berhubungan badan saya bunuh istri dengan cara dicekik pada bagian leher karena kesal baca isi chat di ponsel istri janjian dengan mantan pacarnya. Isi chat janjian mau ketemu bahwa rindu, aku juga rindu,\" ujar Muhammad Rafly seraya menangis dan mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa pernah bekerja di tempat rehabilitasi narkoba di Sungailiat, Kabupaten Bangka sebagai konselor. \"Saya dulunya bekerja sebagai konselor di tempat rehabilitasi narkoba Sungailiat, dan saya juga sering mengkonsumsi sabu bersama dengan Apoy,\" jelas tersangka. Tidak itu saja, tersangka juga mengakui bahwa dirinya sudah memiliki satu orang istri di Medan dengan cara menikah siri dengan perempuan asal Medan pada tahun 2020. Dan itu juga sudah diketahui korban Ela Andini yang merupakan istri sahnya yang menikah pada 7 September 2021. Dihajar Pelor Seperti berita sebelumnya, seusai diringkus di persembunyiannya, Muhammad Rafly masih berusaha untuk melarikan diri pada saat anggota melakukan pengembangan terkait pencarian beberapa barang bukti yang telah dhilangkan oleh tersangka. \"Saat pengembangan barang bukti, tersangka Muhammad Rafly berusaha melarikan diri sehingga anggota langsung melakukan tindakan tegas terukur,\" kata AKBP Jokis sapaan akrab Kapolres Basel. Tersangka diketahui dalam pelariannya selalu berpindah-pindah. Anggota sempat mendapatkan informasi awal bahwa tersangka melarikan diri ke daerah Simpang Perlang, Koba Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Namun tidak ditemukan. Pukul 22.00 WIB anggota Buser mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Kampung Asam, Pangkalpinang bersama dengan satu orang temannya, Apoy. Kemudian anggota bergerak ke Pangkalpinang sembari berkoordinasi dengan anggota tim Naga Polresta Pangkalpinang. Ternyata tersangka dan temannya, Apoy sudah tidak berada lagi di Pangkalpinang setelah mendengar bahwa kasus pembunuhan terhadap istrinya tersebut viral di Media sosial (Medsos). Pukul 08.00 WIB pada Kamis (21/10), anggota Buser Polres Basel bersama anggota Buser Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan Apoy saat sedang melintasi Jalan Raya Koba menuju ke arah Toboali, dengan mengendarai sepeda motor Nmax milik korban. Pengakuan Apoy bahwa tersangka Muhammad Rafly diantarnya ke Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Setelah itu, tersangka menumpang mobil truck sawit tujuan ke Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip untuk mengambil sawit yang akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Nyanyian Apoy kemudian langsung dikembangkan oleh anggota dengan bergerak menuju ke Desa Mapur bersama anggota Buser Polres Bangka dan Polsek Riau Silip. Alhasil, tersangka Muhammad Rafly pada Kamis siang berhasil diamankan anggota Buser gabungan saat sedang berada di kawasan perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan. \"Hasil visum et repertum dari tim medis RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Basel sampai saat ini belum juga keluar, dan itu masih kita tunggu atas hasil visumnya tersebut seperti apa. Berdasarkan hasil tes urine terhadap tersangka Muhammad Rafly dan Apoy positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Kalau terkait dengan tersangka Muhammad Rafly yang mengaku bekerja sebagai anggota BNN (Badan Narkotika Nasional) masih kita telusuri lebih lanjut benar atau tidaknya itu,\" jelas AKBP Jokis.(tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: