Tim Cheetah Polres Basel Ringkus Dua Pengedar Sabu, Barbuk 25 Paket

Tim Cheetah Polres Basel Ringkus Dua Pengedar Sabu, Barbuk 25 Paket

TOBOALI - Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) seakaan tak pernah habis. Buktinya anggota tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Basel semakin gencar melakukan penangkapan terhadap para terduga pengedar sabu. Kali ini, anggota tim Satresnarkoba pimpinan IPTU Husni Afriansyah menciduk dua orang terduga pengedar sabu di lingkungan Payak Ubi, Kelurahan Toboali, berinisial Sep alias Jar (47) dan Dia alias Yok (34) warga pendatang asal Sungai Pasir Tulang Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (23/10/2021) dinihari pekan lalu. Anggota tim Satresnarkoba dengan julukan tim cheetah tersebut pertama kali melakukan penangkapan terhadap terduga Sep alias Jar pada pukul 01.45 WIB dikediamannya yang berlokasi di Jalan Payak Ubi, dengan Barang bukti (Barbuk) sabu sebanyak 25 paket terdiri dari 2 paket ukuran besar dan 23 paket ukuran sedang. Pengakuan terduga Sep bahwa Barbuk yang dimilikinya tersebut didapatkan dari terduga Dia alias Yok. Nyanyian terduga Sep langsung ditindaklanjuti tim cheetah dengan mendatangi rumah kontrakan terduga Dia alias Yok di lingkungan Payak Ubi. \"Terduga Sep diamankan sekira pukul 01.45 WIB dan terduga Dia diamankan sekira pukul 04.00 WIB,\"jelas Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Basel, IPTU Husni Afriansyah kepada babelpos.co, Selasa (26/10) malam. Ditegaskan Husni, terhadap kedua terduga tersebut disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti (Barbuk) pendukung lainnya berupa 6 lembar plastik bening kosong ukuran besar, 3 ball plastik klip bening ukuran besar, timbangan digital warna silver 1 unit, ponsel merk Vivo warna biru 2 unit dan 1 unit ponsel merk Nokia warna hitam. \"Selain itu, dua buah sekop terbuat dari pipet minuman, dompet warna merah 1 buah, 1 kantong plastik warna putih, 1 buah bungkus timbangan digital warna putih dan uang sebesar Rp 400.000,\" ujar IPTU Husni.(tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: