Pencuri Kambuhan Kembali Ditangkap Tim Kelambit, Terkait Pencurian di 7 TKP
SUNGAILIAT - Pencuri kambuhan yang beberapa kali keluar masuk penjara kembali ditangkap Tim Kelambit Opsnal Satreskrim Polres Polres. Kali ini tersangka Asan terkait pencurian sejumlah mesin kayu di gudang. Tersangka Sandi Goliso alias Ahasna alias Asan alias Akew (22) sebelumnya dilapor terkait pencurian di Kelurahan Jelitik pada Senin 6 April lalu. Ia masuk sebuah gudang kayu sekitar pukul 03.00. \"Tersangka (Asan) masuk ke dalam gudang kayu milik pelapor dengan cara merusak paksa Kunci pintu gudang penyimpanan mesin-mesin olahan kayu,\" kata Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan melalui Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum, Selasa (1/12). Setelah merusak pintu gudang yang dalam keadaan terkunci, Asan kemudian mengambil 3 unit mesin sugu besar merk Makita warna silver, 1 unit mesin profil kayu ukuran kecil merk Bosch warna biru hitam. Asan juga mengambil 1 unit mesin gergaji ukuran besar merk Bosch warna hitam, 1 unit mesin gergaji ukuran kecil merk Bosch warna hitam dan 1 unit mesin bor ukuran besar. Selain itu 1 unit mesin gerinda merk Makita warna biru hitam dan 1 unit mesin chain shaw merk Makita warna biru ikut diembatnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta yang kemudian langsung melapor kejadian ke Polres Bangka. Penangkapan Asan dilakukan pada Senin (29/11) sekitar pukul 15.00 ketika Tim Kelambit Polres Bangka mendapat informasi keberadaan Asan. Asan yang juga target Operasi Tertib Menumbing 2021 diketahui sedang berada di Jalan Karang Panjang Kelurahan Kenanga. Tim Kelambit dipimpin Aipda Nanang langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.30 Tim Kelambit belum berhasil mendapati keberadaan Asan. Lalu sekitar pukul 17.00, Tim Kelambit Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan Asan yang dideteksi berada di Desa Airruai. Beberapa titik lokasi yang sering menjadi tempat lokasi persembunyian Asan di Airruai didatangi. Barulah sekitar pukul 18.30 dipastikan Asan pulang ke rumahnya di Airruai. \"Kemudian Tim Opsnal Polres Bangka langsung melakukan penggerebekan di kediamannya dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang bersembunyi di dapur kediamannya,\" jelas AKP Ayu Kusuma Ningrum. Dalam catatan kepolisian, Asan merupakan residivis yang pada tahun 2018 terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan dikenai putusan pidana penjara satu tahun delapan bulan. Lalu di tahun 2020 kembali tersandung kasus curat dengan putusan satu tahun. Namun ia tak jera, usai menjalani pidana penjara di Lapas Bukit Semut Sungailiat kembali berulah. Saat ditangkap kembali ia mengaku tak hanya beraksi di Gudang Kayu Jelitik, tetapi juga melakukan curat di Rumah Makan Padang daerah Kuday dengan hasil curiam satu unit gawai Redmi C2. Tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di Lingkungan Lubuk Kelik dengan hasil curian satu unit mesin pompa air besar merk Firman warna kuning. TKP Lingkungan Lubuk Kelik lainnya Asan mengambil satu unit mesin pompa air besar merk Jandong warna hitam. Tak hanya itu, Asan juga mencuri satu unit mesin pompa air besar warga orange di Airbakung. Sementara itu di TKP Lingkungan Tikus Emas Asan mengambil dua unit mesin pompa air besar warna merah. \"Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa dan amankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut,\" pungkas Ayu Kusuma Ningrum. (trh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: