Tim Kelambit Amankan Tiga Pria yang Curi Sawit di PT. THEP
SUNGAILIAT - Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil meringkus salah satu tersangka yang melakukan aksi pencurian buah sawit di PT. THEP di Kecamatan Bakam. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap adalah Handri alias Kocok (37) cs. Sebelumnya, Kocok beraksi bersama dua rekannya yakni Adam dan Awab pada 10 November sekitar pukul 03.00 WIB. Saat melakukan aksi, ketiga tersangka sempat digerebek petugas keamanan serta pegawai PT.THEP pada Rabu (1/12). Sebelumnya pihak keamanan PT. THEP sudah mengetahui aksi pencurian yang dilakukan ketiga tersangka, lantaran pihak perusahaan kerap mengeluh kehilangan buah sawit. Pegawai PT. THEP kemudian berhasil mengamankan tersangka Adaw warga Kecamatan Bakam. Untuk dua tersangka lainnya yakni Kocok dan Awab berhasil melarikan diri. \"Waktu itu kami sepakat pak, jika kepergok sama satpam PT. THEP kita tidak melarikan diri. Rupanya teman saya (Kocok dan Awab) langsung kabur ke hutan, saya masih di situ. Terus saya yang dibawa ke kantor perusahaan, abis itu dibawa ke Polres Bangka,\" sebut Adam. Atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan kejadian ke Polres Bangka. Mendapat laporan tersebut, Tim Kelambit Opsnal Satreskrim Polres Bangka dipimpin Aipda Nanang dibantu anggota Polsek Tempilang langsung melakukan penyelidikan. Lalu pada Rabu (1/12) sore, salah satu tersangka yang berhasil melarikan diri malam itu terendus sedang berada di Desa Tempilang. Kabupaten Bangka Barat. Tak menunggu waktu lama, akhirnya tersangka Handri alias Kocok warga Kecamatan Bakam ini berhasil diringkus Tim Kelambit saat sedang berada di sebuah kontrakan Desa Tempilang. Dari pengakuan tersangka Kocok, ia bersama dua orang rekannya yakni Adam dan Awab telah melakukan aksi pencurian buah sawit milik PT. THEP sebanyak lima kali. \"Setiap kali manen (mencuri) kita bertiga terus pak. Seingat saya sudah sekitar lima kali atau lebih. Kita bertiga bagi tugas, ada yang manen, ada juga yang bagian panggul,\" ungkap Kocok. Ia mengaku, hasil pencurian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari dan membeli paket narkoba jenis Sabu. Usai mengamankan Kocok, Tim Kelambit langsung memburu salah satu tersangka lainnya yakni Awab. Diduga telah mengetahui rekannya ditangkap polisi, Awab pun melarikan diri dari persembunyiannya. Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Ayu Kusuma Ningrum, mengatakan, salah satu tersangka atas nama Awab kini masih terus dalam pengejaran. Dari penyelidikan, ketiga tersangka diduga sudah lebih dari satu kali melakukan aksi pencurian buah sawit di perusahan PT. THEP. \"Ketiganya telah melakukan aksi pencurian buah sawit segar di PT. THEP ini sudah sebanyak lima kali, tapi tidak menutup kemungkinan juga ada TKP lain, ini masih kita dalami,\" sebut AKP Ayu Kusuma Ningrum. Selain mengamankan dua orang tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain barang bukti seperti 1 unit mobil toyota kijang pikap warna hitam, 187 tandan buah sawit di dalam bak mobil, 1 alat panen buah besi panjang dan 1 bilah parang panjang. Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.(trh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: